Muhammad Iqbal, 170101068 (2023) Pembatalan Khitbah Pihak Wanita Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-raniry.
![[thumbnail of Pembatalan Khitbah, dan Hukum Islam]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Muhammad Iqbal, 170101068, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (7MB)
Abstract
Di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa perkawinan adalah “Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dengan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”. Sebagai langkah awal menuju perkawinan adalah dilaksanakannya khitbah atau peminangan. Salah satunya di Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan bahwa permasalahan dalam pembatalan pertunangan/khitbah dari pihak perempuan dalam hal ini pihak calon mempelai laki-laki akan meminta seluruh barang disertai dengan denda dua kali lipat dengan hadiah berupa seperti emas yang diberikan. Rumusan masalah pertama, bagaimana praktek denda akibat pembatalan Khitbah oleh pihak perempuan di Gampong Sawang II Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan. Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap denda Khitbah yang dibebankan pada pihak perempuan ketika terjadi pembatalan khitbah oleh pihak perempuan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian normatif empiris. Dari hasil penelitian didapati Dalam praktiknya pembatalan pertunangan yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Sawang II yaitu dilakukan dengan menerapkan denda. Denda dengan kesepakatan, apabila telah terjadi kesepakatan para pihak mengenai denda yang harus dibayar oleh pihak yang membatalkan pertunangan, maka denda dengan jumlah yang telah disetujui tersebut tidak langsung dibayar pada saat itu melainkan diberi waktu 1 (satu) bulan untuk mengumpulkan jumlah tersebut. Namun ketika lewat dari 1 bulan maka akan diselesaikan dengan pihak adat Gampong. Dalam pandangan Islam tanda tunangan boleh diminta kembali bila adanya pembatalan tunangan karena tanda tunangan yang diberikan nantinya akan dipergunakan pada saat akad. Dalam hukum Islam permasalahan perihal sanksi pembatalan tunangan tidak ditetapkan secara eksplisit
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Muhammad Iqbal Iqbal |
Date Deposited: | 29 Jul 2024 02:39 |
Last Modified: | 29 Jul 2024 02:39 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37575 |