Pengabulan Rekonvensi Nafkah Madhiyah (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 396/Pdt.G/2021/Ms. Bna, 287 Pdt.G/2023/Ms. Bna, Dan 199/Pdt.G/2023/Ms. Bna)

Habibul Akhir, 200101029 (2024) Pengabulan Rekonvensi Nafkah Madhiyah (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 396/Pdt.G/2021/Ms. Bna, 287 Pdt.G/2023/Ms. Bna, Dan 199/Pdt.G/2023/Ms. Bna). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Pengabulan Rekonvensi Nafkah Madhiyah  (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 396/Pdt.G/2021/Ms. Bna, 287 Pdt.G/2023/Ms. Bna, Dan 199/Pdt.G/2023/Ms. Bna)] Text (Pengabulan Rekonvensi Nafkah Madhiyah (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 396/Pdt.G/2021/Ms. Bna, 287 Pdt.G/2023/Ms. Bna, Dan 199/Pdt.G/2023/Ms. Bna))
Habibul Akhir, 200101029, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Nafkah Madhiyah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istri karna telah melalaikan kewajibannya di masa lalu. Dalam ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Namun apabila suami melalaikan kewajibannya maka istri dapat mengajukan gugatan rekonvensi nafkah madhiyah ke pengadilan agama seperti dalam Putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 396/Pdt.G/2021/Ms.Bna, 287/Pdt.G/2023/MS.Bna dan Putusan Nomor 199/Pdt.G/2023/Ms.Bna. Adapun permasalahan penelitian ini adalah apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan rekonvensi nafkah Madhiyah dan bagaimana pertimbangan hukum tersebut berdasarkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan pendekatan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiannya, dalam Putusan Mahkamah Syar’iyyah Banda Aceh Nomor 396/Pdt.G/2021/MS. Bna, 287/Pdt.G/2023/MS.Bna dan Putusan Nomor 199/Pdt.G/2023/MS.Bna Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam mengabulkan rekonvensi nafkah Madhiyah yaitu pihak penggugat tidak dikategorikan nusyuz kepada suami, kebutuhan dari pihak penggugat dan jumlah tanggungannya (seperti anak), kemampuan finansial dan profesi pihak yang tergugat, lamanya waktu kelalaian dalam memberikan nafkah, kontribusi apa yang telah dilakukan sebelumnya selama perkawinan, dan prinsip kelayakan dan kepatutan dalam pemenuhan nafkah. Penetapan mengenai rekonvensi nafkah Madhiyah yang diputuskan sudah sesuai dengan teori tujuan hukum Gustav Radbruch.Untuk mencapai suatu nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaannya ketiga unsur tersebut saling membutuhkan dan melengkapi, namun yang menjadi prioritas utama adalah nilai keadilan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Habibul Akhir
Date Deposited: 06 Aug 2024 02:54
Last Modified: 06 Aug 2024 02:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37785

Actions (login required)

View Item
View Item