Alya Munira, 190102164 (2024) Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Murābaḥah dengan Tanggung Renteng di PNM Mekar Cabang Sigli. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
![[thumbnail of Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Murābaḥah dengan Tanggung Renteng di PNM Mekar Cabang Sigli]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Alya Munira.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
Abstract
Pembiayaan salah satu lembaga keuangan yang berkontribusi secara efektif meyalurkan Pembiayaan Modal usaha adalah PNM melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekar). Praktik pembiayaan yang dilakukan oleh PNM Mekar Syariah Cabang Sigli menerapkan sistem pola tanggung renteng yang mana di pola tanggung renteng ini nasabah dibiayai dengan cara berkelompok, tanpa jaminan benda selain menggunakan jaminan diri atau kepercayaan antara pihak PNM Mekar Syariah dan nasabah. Namun faktanya masih banyak nasabah yang tidak membayar angsuran dengan tepat waktu, bahkan mengalami penunggakan/kemacetan dalam proses pembayaran dan jika terjadi masalah tanggung renteng maka tanggungjawabnya tidak dibebankan kepada satu pihak saja tetapi secara berkelompok. Tujuan penelitian ini adalah yang pertama, untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan murābaḥah dengan tanggung renteng di PNM Mekar Syariah Cabang Sigli. Kedua, penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah dengan tanggung renteng di PNM Mekar Syariah Cabang Sigli. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, data yang diperoleh bersumber dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pertama, pelaksanaan pembiayaan murābaḥah dengan tanggung renteng pada PNM Mekar Syariah Cabang Sigli yaitu dilaksanakan secara berkelompok akan tetapi akad pembiayaannya dilakukan secara individu, tidak dapat diwakilkan melainkan kepada ketua kelompok dan kepada ketua sub sebagai saksi pencairan dana, kemudian pembiayaan kepada setiap anggota kelompok disalurkan oleh ketua kelompok. Kedua, Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada PNM Mekar Syariah Cabang Sigli dengan menggunakan sistem tanggung renteng yaitu pihak PNM Mekar Syariah melimpahkan beban tanggungjawab kepada ketua kelompok dan anggota kelompok lainnya jika terjadi pembiayaan bermasalah dikarenakan hal tersebut sesuai dengan kesepakatan awal. Penerapan tanggung renteng menurut perspektif ekonomi Islam sudah sesuai dengan rukun dan syarat Fatwa DSN-MUI No. 11//DSN-MUI/IV/2000 tentang Kāfalah. Namun, terdapat perbedaan antara implementasi dengan akad yang tertera dalam kontrak, didalam kontrak pihak PNM Mekar menetapkan akad Murābaḥah dan akad wakalah sebagai dasar dalam pemberian pembiayaan modal. Tetapi, pada implementasinya PNM Mekar menjalankan pemberian pembiayaan secara utang piutang dengan pihak nasabah harus membayar angsuran dengan penambahan pembayaran lebih dari jumlah pinjaman. Dalam konsep fiqh muamalah, penambahan dalam hutang dinamakan riba.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Alya Munira Alya |
Date Deposited: | 09 Aug 2024 02:58 |
Last Modified: | 09 Aug 2024 02:58 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37871 |