Pelaksanaan Adat Syarak Papar Dalam Menentukan Kedudukan Istri Pasca Kematian Suami Di Kabupaten Simeulue

Resie Salmita, 170106150 (2024) Pelaksanaan Adat Syarak Papar Dalam Menentukan Kedudukan Istri Pasca Kematian Suami Di Kabupaten Simeulue. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pelaksanaan Adat Syarak Papar Dalam Menentukan Kedudukan Istri Pasca Kematian Suami Di Kabupaten Simeulue] Text (Pelaksanaan Adat Syarak Papar Dalam Menentukan Kedudukan Istri Pasca Kematian Suami Di Kabupaten Simeulue)
Resie Salmita, 170106150, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Syarak Papar yang dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Simeulue yang biasanya dilakukan oleh keluarga, sebagai hukum adat di daerah. Adat ini dilakukan pada malam kenduri jika ada anggota keluarga yang meninggal yaitu pada malam ketujuh atau pada saat istri telah melewati masa iddah yaitu selama 3 (tiga) bulan 10 hari. Adat ini bertujuan untuk menentukan kedudukan atau posisi atau status seorang istri dan anak pasca kematian suami. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme dalam menentukan kedudukan istri pasca kematian suami dalam adat syarak papar serta bagaimana keputusan syarak papar bagi perempuan ditinjau menurut UU No. 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan syarak papar dalam menentukan kedudukan istri pasca kematian suami di Kabupaten Simeulue serta dampak syarak papar ini bagi perempuan menurut hukum positif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah pertama pelaksanaan dan mekanisme syarak papar yang dilakukan pada malam ke-7 almarhum, akan tetapi adat ini bisa juga dilakukan pada saat si janda telah melewati masa iddah yaitu selama tiga bulan sepuluh hari untuk menjamin kebersihan rahim janda tersebut atau memastikan jika janda tersebut tidak memiliki anak dari suami yang sebelumnya. Syarak Papar ini dilakukan oleh masyarakat, keluarga, serta hukum dan adat untuk menentukan status dan memulangkan istri yang di tinggalkan oleh almarhum kepada keluarga si istri, menentukan harta peninggalan almarhum, serta pertanggung jawaban terhadap yang telah ditinggalkan, apabila almarhum memiliki anak maka anak tersebut merupakan pertanggung jawaban dari wali anak tersebut yaitu keluarga dari almarhum. Akan tetapi jika anak tersebut sudak dewasa dan mampu menghidupi dirinya, maka anak tersebut bisa meminta kepada hukum dan adat untuk meminta ia merawat ibunya.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Adat, Syarak Papar, Kematian, Kabupaten Simeulue
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Resie Salmita
Date Deposited: 19 Aug 2024 02:40
Last Modified: 19 Aug 2024 02:40
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37896

Actions (login required)

View Item
View Item