Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Studi Pada Putusan Nomor 14/Jn/2023/Ms.Bna)

Fadhlul Fata, 190104025 (2024) Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Studi Pada Putusan Nomor 14/Jn/2023/Ms.Bna). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Studi Pada Putusan Nomor 14/Jn/2023/Ms.Bna)] Text (Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh (Studi Pada Putusan Nomor 14/Jn/2023/Ms.Bna))
Fadhlul Fata, 190104025, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Tindak pidana khamar merupakan permasalahan serius yang diperlukan pencegahan, dikarenakan Khamar adalah minuman yang memabukkan dan atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih. Ada sebuah putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang faktanya pengedar khamar dihukum dengan uqubat hudud 40 kali cambuk merujuk Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh 2014 tentang Hukum Jinayat, berbeda hal dengan tuntutan yang seharusnya hakim memutuskan pengedar atau penjual khamar dengan uqubat ta’zir 40 kali cambuk sebagaimana Pasal 16 ayat (1) sebagai rujukan bagi pertimbangan hakim. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan di Mahkamah Syar’iyah Nomor 14/JN/2023/Ms.Bna serta analisis pertimbangan yang dilakukan oleh hakim dalam putusan jarimah khamar, dengan fokus pada studi kasus putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 14/JN/2023/Ms.Bna. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan kasus tersebut. Data dikumpulkan dari dokumen putusan Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh dan peraturan perundang-udangan yang digunakan dalam putusan tersebut. Seharusnya dalam kasus antara pengedar dan peminum khamar membutuhkan kejelian hakim dalam menentukan pasal 15 atau pasal 16 Qanun Jinayah Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memutuskan kasus peredaran khamar, hakim mempertimbangkan faktor-faktor seperti keberadaan bukti, keterangan terdakwa dan fakta-fakta di persidangan, serta pertimbangan hukum Islam terkait dengan kasus tersebut. Berdasarkan dari penelitian ini perlunya kejelian pertimbangan hakim dalam memutuskan hudud dan ta’zir dalam kasus pengedar khamar, bahwasanya hakim harus melihat pertimbangan yuridis unsur sengaja merujuk Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) dan faktanya kasus ini hakim tidak melihat pertimbangan yuridis unsur sengaja Pasal 16 ayat (1) tetapi hanya merujuk pertimbangan yuridis Pasal 15 ayat (1). Sehingga ada kekeliruaan putusan hakim menyebabkan unsur formil tidak terpenuhi.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: Fadhlul Fata
Date Deposited: 19 Aug 2024 02:49
Last Modified: 19 Aug 2024 02:49
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37912

Actions (login required)

View Item
View Item