Ulayya Maghfira, 190104115 (2024) Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Yang Mengikutsertakan Anak Di Bawah Umur Dalam Menjual Khamar (Studi Analisis Terhadap Putusan Hakim Nomor 11/2017/Jn/Ms.Mbo). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Yang Mengikutsertakan Anak Di Bawah Umur Dalam Menjual Khamar (Studi Analisis Terhadap Putusan Hakim Nomor 11/2017/Jn/Ms.Mbo)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Ulayya Maghfira, 190104115, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (8MB)
Abstract
Khamar merupakan salah satu minuman yang diharamkan dalam islam karena sifatnya memabukkan dan tidak baik bagi tubuh dan kesehatan, dalam Qanun secara tegas melarang meminum, menjual ataupun mengikutsertakan anak-anak didalamnya. Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 17 tentang hukum jinayat bahwa hukuman bagi penjual khamar yang mengikutsertakan anak di bawah umur dikenakan humuman 80 kali cambuk dan 80 bulan pidana penjara. Terdapat perbedaan antara hukuman yang dijatuhkan pada pelaku dengan apa yang tercantum di dalam Qanun tentang hukuman jinayat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penjual khamar yang mengikutsertakan anak dibawah umur dalam putusan Nomor 11/JN/2017/MS.Mbo dan tinjauan hukum pidana islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research), Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus (Case Apporoach). Hasil penelitian, hakim dalam hal menjatuhkan pidana merujuk pada Qanun Aceh, Majelis Hakim meninjau Uqubat terhadap pelaku dari tuntutan jaksa penuntut umum, jaksa menuntut pelaku dengan uqubat 20 bulan pidana penjara dengan agar pertimbangan bahwa jaminan pelaku lebih besar dan pasti tidak akan mengulangi aktivitas jual beli khamar dimasa yang akan datang, namun Majelis Hakim melihat dari berapa lamanya pelaku menjual khamar dan seberapa luasnya jaringan pelaku dan pengaruhnya bagi masyarakat di Kabupaten Nagan Raya sehingga majelis hakim menambahkan uqubat penjara 40 bulan sebagai tambahan dari uqubat hudud cambuk sebanyak 40 kali yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurut Hukum Pidana Islam hukuman yang dijatuhkan untuk penjual khamar termasuk kedalam hukuman ta’zir yang menjadi wewenang hakim atau penguasa dalam wilayah tersebut.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Ulayya Maghfira |
Date Deposited: | 19 Aug 2024 03:39 |
Last Modified: | 19 Aug 2024 03:39 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37964 |