Larangan Pernikahan Semarga Dalam Hukum Adat Pakpak (Studi Kritis Terhadap Praktek Masyarakat Di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil)

Jabar Bancin, 200101020 (2024) Larangan Pernikahan Semarga Dalam Hukum Adat Pakpak (Studi Kritis Terhadap Praktek Masyarakat Di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Larangan Pernikahan Semarga Dalam Hukum Adat Pakpak (Studi Kritis Terhadap Praktek Masyarakat Di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil)] Text (Larangan Pernikahan Semarga Dalam Hukum Adat Pakpak (Studi Kritis Terhadap Praktek Masyarakat Di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil))
Jabar Bancin, 200101020, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (7MB)

Abstract

Dalam masyarakat Pakpak Pernikahan semarga merupakan sesutau yang tidak di kehendaki dan tidak diinginkan keberadaanya di tengah-tengah masyarakat Pakpak karena beberapa alasan tertentu yang telah menjadi warisan nenek moyang dalam sejarah peradaban suku Pakpak. Namun fakta empiris yang terjadi di lapangan khusunya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kab Aceh Singkil banyak terjadi pernikahan semarga. Yang mana dengan terjadinya pernikahan semarga ini tidak sesuai dengan adat pernikahan dalam suku Pakpak. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana ketentuan hukum adat Pakpak terhadap larangan pernikahan semarga di Desa Tanjung Mas dan Bagaimana praktek masyarakat terhadap larangan pernikahan semarga di Desa Tanjung Mas serta Bagaimana pandangan tokoh adat terhadap masyarakat yang melakukan pernikahan semarga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum adat larangan pernikahan semarga yang ada di Desa Tanjung Mas merupakan peraturan tersirat yang dikeluarkan oleh raja di kampung tersebut yaitu raja Gutok Berutu berkisar 400 tahun yang lalu. Peraturan ini dikeluarkan oleh raja Gutok Brutu dilatar belakangi efek negatif terhadap keturunan dari pernikahan semarga, di Desa Tanjung Mas 30 persen dari 100 persen masyarakat melakukan pernikahan semarga dan 70 persen lainnya masih mengikuti perintah raja terdahulu yaitu tidak melakukan pernikahan semarga, pada saat ini pernikahan semarga di Desa Tanjung Mas tidak lagi menjadi sebuah permasalahan, sehubungan dengan masyarakatnya sudah bercampur dengan masyarakat diluar dari suku pakpak seperti suku Jawa, Batak dan Aceh, yang menjadi faktor terkikisnya budaya terdahulu. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa pernikahan semarga di Desa Tanjung Mas merupakan suatu hal yang biasa.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Jabar Bancin
Date Deposited: 20 Aug 2024 02:03
Last Modified: 20 Aug 2024 02:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37979

Actions (login required)

View Item
View Item