Dispensasi Nikah Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Perbandingan Penetapan No.173/Pdt.P/2024/Ms.Jth Dan Penetapan No.171/Pdt.P/2024/Ms.Jth)

Daffa Alghazy, 200101044 (2024) Dispensasi Nikah Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Perbandingan Penetapan No.173/Pdt.P/2024/Ms.Jth Dan Penetapan No.171/Pdt.P/2024/Ms.Jth). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Dispensasi Nikah Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Perbandingan Penetapan No.173/Pdt.P/2024/Ms.Jth Dan Penetapan No.171/Pdt.P/2024/Ms.Jth)] Text (Dispensasi Nikah Terhadap Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Perbandingan Penetapan No.173/Pdt.P/2024/Ms.Jth Dan Penetapan No.171/Pdt.P/2024/Ms.Jth))
Daffa Alghazy, 200101044, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Dispensasi nikah adalah dispensasi yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum mencapai 19 tahun. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai umur 19 tahun” yang sebelumnya batas usia pernikahan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Seperti dalam penetapan Mahkamah Syari’ah Jantho No.173/Pdt.P/2024/MS.Jth dan No.171/Pdt.P/2024/MS.Jth dimana hakim menerima dan menolak permohonan dispensasi nikah dengan beberapa pertimbangan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 173/Pdt.P/2024/MS.Jth dan penetapan Nomor 171/Pdt.P/2024/MS.Jth mengenai dispensasi nikah terhadap anak dibawah umur Dan Bagaimana tinjauan maslahah mursalah terkait dispensasi nikah terhadap anak dibawah umur dalam penetapan Nomor.173/Pdt.P/2024/MS.Jth dan penetapan Nomor.171/Pdt.P/2024/MS.Jth Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan komparatif dengan jenis penelitian kualitatif. Hasil penelitian dalam Penetapan No. 173Pdt.P/2024/MS.Jth hakim mengabulkan permohonan dispensasi nikah sudah sesuai dengan konsep maslahah mursalah dengan memperhatikan kebaikan bagi kedua pasangan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar dan menghindari kemudharatan yang lebih serius, sedangkan Penetapan Nomor 171/Pdt.P/2024/MS.Jth penolakan dispensasi nikah dalam kasus ini sesuai dengan prinsip maslahah yang mengutamakan pencegahan mudarat (bahaya) dari pada mengambil manfaat yang belum pasti yaitu melindungi jiwa (hifdz al-nafs) dan keturunan (hifdz al-nasl). Dengan demikian, penolakan dispensasi nikah ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mewujudkan kemaslahatan yang lebih besar dan jangka panjang, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Daffa Alghazy
Date Deposited: 23 Sep 2024 02:34
Last Modified: 23 Sep 2024 02:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37983

Actions (login required)

View Item
View Item