Kewenangan Penghubung Komisi Yudisial Terhadap Pengelolaan Laporan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim

Farhan Rizieq Alwi, 200106027 (2024) Kewenangan Penghubung Komisi Yudisial Terhadap Pengelolaan Laporan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. Other thesis, Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Kewenangan Penghubung Komisi Yudisial  Terhadap Pengelolaan] Text (Kewenangan Penghubung Komisi Yudisial Terhadap Pengelolaan)
Farhan Rieziq Alwi, 200106027, FSH, IH, 081360476296.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bermula dari adanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tidak ditangani dengan cepat, karena harus menempuh prosedur yang panjang. Setiap laporan yang masuk ke Penghubung Komisi Yudisial harus dikirimkan dahulu ke Komisi Yudisial pusat agar bisa diklarifikasi dan diinvestigasi, sesuai dengan tugas Penghubung dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017. Pokok Kajian ini adalah bagaimana kewenangan penghubung komisi yudisial terkait pengelolaan laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta problematika dan upaya pelaksanaan tugas penghubung komisi yudisial dalam mengelola laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pada kajian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dikumpulkan menggunakan data primer dan sekunder dengan metode Library Research yang kemudian di analisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Penghubung Komisi Yudisial dalam pengelolaan laporan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim hanya bertugas sebagai lembaga pendukung administrasi yang berada di bawah Sekretariat jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia tanpa memiliki kewenangan eksekusi. Kedua, Penghubung memiliki keterbatasan wewenang dalam pengelolaan laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017. Saran penulis adalah merevitalisasi struktur dan kewenangan Penghubung Komisi Yudisial dengan ikut menambahkan tugas atau kewenangan agar keberadaan Penghubung Komisi Yudisial benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan aksesibilitas keadilan dalam waktu cepat serta tercapainya peradilan yang bersih dan hakim yang berintegritas tinggi

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 100 Philosophy and Psychology > 120 Epistemology, Causation, Humankind (Epistemologi, Hukum Sebab Akibat, Kemanusiaan)
100 Philosophy and Psychology > 170 Ethics, Moral Philosophy (Etika dan Filsafat Moral)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Farhan Rizieq Alwi Farhan
Date Deposited: 20 Aug 2024 03:17
Last Modified: 20 Aug 2024 03:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/37984

Actions (login required)

View Item
View Item