Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penukaran Benda Wakaf Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi di Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie)

Neilul Masyitah, 190102061 (2024) Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penukaran Benda Wakaf Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi di Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penukaran Benda Wakaf Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Iislam (Studi di Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie)] Text (Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penukaran Benda Wakaf Ditinjau Menurut Hukum Positif Dan Hukum Iislam (Studi di Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie))
Proposal Nailul Masyitah (190102061) (2) (1) (1)-2.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Penukaran tanah wakaf yang terjadi di Kecamatan Kembang Tanjong Kabupaten Pidie, adanya tanah wakaf dalam bentuk lahan pertanian yang lahan tersebut terjadinya ruislag antara Gampong Tanjong dengan Gampong Jurong Bale. Lahan tanah wakaf Gampong Tanjong terletak di Gampong Jurong Bale, begitu pun sebaliknya. Hal tersebut membuat dua Gampong tersebut melakukan kesepakatan untuk penukaran atas tanah wakaf lahan pertanian tersebut tapi hanya dalam bentuk pemanfaatannya saja, dimana setiap lahan pertanian tersebut berjumlah sama yaitu sebanyak 10 are. Kesepakatan penukaran tanah wakaf atas pemanfaatan lahan pertanian tersebut dilakukan melalui mufakat tanpa adanya surat perjanjian oleh kedua belah pihak, kesepakatan hanya dilakukan dengan cara lisan oleh kepala desa dan disetujui oleh masyarakat desa setempat. Kajian ini bertujuan untuk menjawab faktor terjadinya penukaran tersebut dilihat dari hukum positif dan hukum islam. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis empiris, teknis penelitian yaitu deskriptif analisis dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian faktor penyebab terjafdinya penukaran wakaf di Kecamatan kembang tanjong yaitu agar memudahkan masyarakat kedua gampong dalam memanfaatkan hasil dari wakaf tersebut, masyarakat dan Nadzir juga lebih mudah dalam mengawasi dan mengelola hasil dari wakaf tersebut. Pandangan hukum positif terhadap penukaran harta benda wakaf di kecamatan Kembang Tanjong proses penukaran yang terjadi di Kecamatan Kembang Tanjong tidak dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang penukaran harta benda wakaf yang memuat persyaratan dan ketentuan penukaran harta benda wakaf. Pandangan hukum islam terhadap penukaran yang terjadi di Kecamatan kembang tanjong, jika dilihat dari ketentuan imam mazhab yang membahas tentang penukaran harta benda wakaf, penukaran yang dilakukan tidak mengandung maslahat dan tidak memenuhi syarat penukaran harta benda wakaf.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.252 Wakaf
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.28 Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Lainnya dibidang Muammalat, Termasuk Hukum Adat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Neilul Masyitah Neilul
Date Deposited: 23 Oct 2024 02:03
Last Modified: 23 Oct 2024 02:03
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38248

Actions (login required)

View Item
View Item