Ruwanda Fauzan, 170106092 (2024) Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Melalui Peradilan Adat Di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
![[thumbnail of Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Melalui Peradilan Adat Di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Menurut Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Ruanda Fauzan, 170106092, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB)
Abstract
Salah satu tindak pidana yang menjadi penyelesaian secara hukum adat ialah tindak pidana penganiayan ringan. Di Kabupaten Aceh Singkil terdapat kasus tindak pidana penganiayaan ringan yang diselesaikan melalui proses hukum adat, sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Oleh karena itu rumusan masalah yang akan dikaji yaitu pertama bagaimanakah bentuk penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, kedua bagaimana penerapan penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui peradilan adat di kecamatan Singkil, ketiga apakah faktor penghambat dan pendukung dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui peradilan adat di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil Metode penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang status approach dan pendekatan kasus (case approach) dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, dokumentas dan studi kepustakaan. Hasil penelitian yang pertama menunjukan penyelesaian tindak pidana ringan yang dilakukan oleh Lembaga Adat Gampong dengan mengadakan musyawarah serta memanggil para pihak untuk memudahkan proses penyelesaian perkara. Kedua penerapan penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui peradilan adat di kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, kepala desa meminta pelaku untuk memberikan keterangan, Diakhir proses persidangan, kepala desa sebagai ketua persidangan membacakan hasil akhir putusan. Ketiga Faktor pendukung dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui peradilan adat di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil adalah Proses pelaksanaan penyelesaian tindak pidana ringan di tingkat gampong di Aceh secara umum mendapat respon yang cukup baik dari masyarakat. Sedangkan faktor penghambat dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan melalui peradilan adat di Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil adalah Fasilitas dan sarana-prasarana mediasi masih kurang.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penganiayaan Ringan, Peradilan Adat, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. |
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ruwanda Fauzan |
Date Deposited: | 29 Aug 2024 03:41 |
Last Modified: | 29 Aug 2024 03:41 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38496 |