Perlindungan Hukum Satwa Liar Dilindungi Di Aceh Dari Perburuan Dan Perdagangan Ilegal (Penelitian Di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh)

Rahmatun Nisa, 200106002 (2024) Perlindungan Hukum Satwa Liar Dilindungi Di Aceh Dari Perburuan Dan Perdagangan Ilegal (Penelitian Di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh). Perlindungan Hukum Satwa Liar Dilindungi Di Aceh Dari Perburuan Dan Perdagangan Ilegal (Penelitian Di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh) (27). pp. 1-27.

[thumbnail of Perlindungan Hukum Satwa Liar Dilindungi Di Aceh Dari Perburuan Dan Perdagangan Ilegal (Penelitian Di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh)] Text (Perlindungan Hukum Satwa Liar Dilindungi Di Aceh Dari Perburuan Dan Perdagangan Ilegal (Penelitian Di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh))
Rahmatun Nisa, 200106002, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keanekaragaman hayati. Indonesia juga diperkirakan memiliki satwa liar sebanyak 300.000 jenis dan sebanyak 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia. Aceh merupakan salah satu daerah di Indonesia yang masih memiliki beragam satwa liar yang dilindungi, dikarenakan hutan di Aceh masih dalam kondisi yang bagus. Namun, kini satwa liar yang ada di Aceh masih banyak mengalami perburuan dan perdagangan llegal sehingga, satwa yang ada terancam mengalami kepunahan. Kepunahan dapat disebatkan salah satunya oleh perburuan dan perdagangan ilegal. Hukum telah memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Dan Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. selain itu juga dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melaksanakan peran dalam memberikan penyelamatan dan perlindungan satwa liar serta berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga konservasi dunia, karena perlu menjaga luasnya kawasan hutan. Namun, perburuan dan perdagangan ilegal masih kerap terjadi. Penelitian ini dilakukan untuk menelaah bagaimana penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar dan bagaimana peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk mencegah terjadinya hal tersebut sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem dan mencegah kepunahan satwa. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hukum yang dibentuk sebagai perlindungan utama satwa liar nyatanya tidak dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh. Dapat dilihat sepanjang tahun 2021-2023 BKSDA Aceh telah menyelesaikan lebih kurang 30 kasus perburuan dan perdagangan ilegal. Hal tersebut dapat terjadi karena berbagai alasan seperti masih lemahnya penegakan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat, dan masih banyaknya jaringan perdagangan satwa yang tersembunyi dan tersebai di berbagai wilayah sampai ke luar negeri.

Item Type: Article
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rahmatun Nisa
Date Deposited: 02 Sep 2024 03:17
Last Modified: 02 Sep 2024 03:17
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38526

Actions (login required)

View Item
View Item