Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat 2 KUHP Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Analisis Putusan Hakim Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn)

Fikri Haikal, 20010605 (2024) Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat 2 KUHP Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Analisis Putusan Hakim Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn). Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat 2 KUHP Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Analisis Putusan Hakim Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn) (23). pp. 1-23.

[thumbnail of Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat 2 KUHP Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Analisis Putusan Hakim Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn)] Text (Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat 2 KUHP Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian (Analisis Putusan Hakim Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/Pn.Kpn))
Fikri Haikal, 200106058, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) merupakan alasan pemaaf yang menyebabkan hapusnya sifat melawan hukum dari suatu tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal 49 ayat (2) KUHP. Bahwa pelaku yang melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas tidak dapat dipidana. Pada putusan nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn, terdakwa Za melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas yang menyebabkan kematian terhadap korban Misnan dengan menggunakan pisau. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana suatu perbuatan pidana dapat dikatagorikan sebagai pembelaan terpaksa melampaui batas dan apa pertimbangan hakim dalam putusan nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode legal research dan pendekatan teori perundang-undangan (statute aprroach). Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pelaku pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 49 ayat (2) KUHP, pelaku tidak dapat dihukum karena pembelaan terpaksa tersebut merupakan akibat langsung dari gejolak hati atau keguncangan jiwa yang hebat dan ditimbulkan oleh suatu serangan yang melawan hukum. Pertimbangan hukum yang seharusnya diberikan Hakim terhadap putusan nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn, yaitu dengan menyatakan terpenuhi fakta-fakta hukum dan unsur-unsur Pasal 49 Ayat (2) KUHP, sehingga terhadap pelaku harus diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum, karena terdapat alasan pemaaf yang meniadakan kesalahan pelaku.

Item Type: Article
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Fikri Haikal
Date Deposited: 02 Sep 2024 02:58
Last Modified: 02 Sep 2024 02:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38609

Actions (login required)

View Item
View Item