Iqbal Bagus Swara, 180104008 (2024) Disparita S Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak ( Analisis Putusan Nomor 10/Jn/2021/Ms.Str Dan Nomor 5/Jn/2021/Ms.Str). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Disparita S Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak ( Analisis Putusan Nomor 10/Jn/2021/Ms.Str Dan Nomor 5/Jn/2021/Ms.Str)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Iqbal Bagus Swara, 180104008, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (6MB)
Abstract
Disparitas putusan adalah adanya perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan pengadilan dalam perkara-perkara atau kasus yang memiliki karakteristik yang sama. Adanya disparitas putusasan hakim dalam perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di Mahkamah Syar’iah Simpang Tiga Redelong terdapat di dalam putusan Nomor 5/jn/2021/ms.str dan Nomor 10/jn/2021/ms.str. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif empiris atau metode penelitian yang hal menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian di gabung dengan penambahan data atau unsur empiris, Maka pokok masalah dalam penelitian ini adalah. (1) Apa faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan Hakim dalam perkata pidana pemerkosaan anak dalam Putusan Nomor 10/jn/2021/ms.str dan Nomor 5/jn/2021/ms.str di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong?. (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap disparitas putusan Hakim dalam putusan Nomor 5/jn/2021/ms.str dan putusan Nomor 10/jn/2021/ms.str?. Adapun hasil penelitian ini ialah, ada beberapa faktor-faktor yang menyebakan terjadnyanya disparitas putusan hakim dalam perkata tindak pidana pemerkosaan anak di Mahkamah Sar’iah Simpang Tiga Redelong yaitu didalam putusan Nomor 10/jn/2021/ms.str dan putusan nomor 5/jn/2021/ms.str. Faktor-faktor yang menyababkan disparitas putusan hakim dapat terjadi yakni dari hukumnya sendiri karena Undang-undang memberikan peluang dari minimal dan maksimal hukuman, tuntutan jaksa penuntut umum, dan factor dari pelalaku atau terdakwa sendiri. Dalam hukum Islam boleh terjadinya disparitas putusan hakim sesuai dengan kaidah al-ijtihadu la yunqadhu bi al-ijtihadi yang berarti ijtihad tidak dibatapkan oleh ijtihat lainnya. Dari paparan di atas dapat di simpulkan bawa disparitas putusan hakim boleh dilakukan, akan tetapi hakim harus melihat efek jera terhadap penjatuhan hukuman dan memberikan efek tekut terhadap masyarakat lain untuk tidak berbuat hal yang sama atau kasus yang sama dalam kasus pemerkosaan terhadap anak.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Iqbal Bagus Swara Iqbal |
Date Deposited: | 06 Sep 2024 02:06 |
Last Modified: | 06 Sep 2024 02:06 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38799 |