Foto Prawedding Sebelum Akad Nikah Menurut Konsep Ikhtilath Dalam Qanun Hukum Jinayat (Studi Kasus di Kecamatan Meukek Kab. Aceh Selatan)

Aidil Azhar, 190101111 (2024) Foto Prawedding Sebelum Akad Nikah Menurut Konsep Ikhtilath Dalam Qanun Hukum Jinayat (Studi Kasus di Kecamatan Meukek Kab. Aceh Selatan). Masters thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Praweeding, Ikhtilath, Sebelum Akad Nikah] Text (Praweeding, Ikhtilath, Sebelum Akad Nikah)
Aidil Azhar, 190101111, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (11MB)

Abstract

dilangsungkan, prosesi yang dilakukan seperti saat tunangan, acara-acara adat, dan kemudian diabadikan dalam sebuah foto, maka semua foto tersebut disebut foto prawedding. Dalam hukum Islam telah diatur batasan-batasan antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah, foto prawedding telah melanggar batasan-batasan antara laki-laki dan perempuan tersebut. foto prawedding sebelum akad nikah dapat dikategorikan termasuk ke dalam unsur-unsur ikhtilaṭh, hal tersebut dikarenakan pose dalam foto prewedding yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam seperti berpelukan, bergandengan tangan, dan merangkul pasangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif analisis, dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara, dokumentasi, dan kuesioner. Analisis data yang dilakukan yaitu dengan melihat kembali hasil wawancara yang telah dikumpulkan,lalu melakukan pengolahan data melalui proses penyuntingan. Hasil penelitian bahwa, Para pelaku kegiatan foto prawedding tidak memahami apa sebenarnya yang dikatakan dengan ikhtilath, mereka beranggapan bahwa adengan pegangan tangan bukan perbuatan ikhtilath dan hal tersebut masih dalam batasan syari’at Islam, yang mereka pahami yang tidak diperbolehkan dalam syari’at Islam adalah berciuman, pelukan dan lainnya, mereka menganggap bahwa perbuatan yang tidak dibolehkan itu adalah sesuatu yang secara langsung dapat menimbulkan syahwat seperti adanya kontak fisik pada bagian-bagian yang dianggap sensitife dan dapat membangkitkan nafsu. Pasal 25 Ayat (1) dapat dipahami bahwa subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan ikhtilath adalah setiap orang yang dengan sengaja atau sukarela melakukan perbuatan ikhtilath. Jika dikorelasikan dengan praktik foto prawedding sebelum akad nikah diketahui bahwa pengambilan foto prawedding dilakukan atas dasar suka sama suka oleh calon pengantin. Selain pihak calon pengantin fotografer prawedding juga dapat dikenakan sanksi (uqubat berdasarkan penjelasan Pasal 25 Ayat (2). Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa praktik foto prawedding merupakan perbuatan ikhtilath karena dilakukan sebelum akad nikah dan gaya pose yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Aidil Azhar Aidil
Date Deposited: 06 Sep 2024 02:13
Last Modified: 06 Sep 2024 02:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38824

Actions (login required)

View Item
View Item