Dampak Terpisah Jarak Suami Istri Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam (Penelitian Di Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya)

Dian Alena, 190101110 (2024) Dampak Terpisah Jarak Suami Istri Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam (Penelitian Di Kec. Babahrot Kab. Aceh Barat Daya). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-raniry.

[thumbnail of Pernikahan  Jarak  Jauh,  Keharmonisan,  Hukum  Islam,] Text (Pernikahan Jarak Jauh, Keharmonisan, Hukum Islam,)
Dian Alena, 190101110, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Hubungan terpisah jarak antara suami istri merupakan fenomena yang terjadi akibat tuntutan ekonomi serta pekerjaan. Hubungan jarak pasca pernikahan dapat mempengaruhi keharmonisan rumah tangga pasangan suami istri, mencakup berbagai tantangan seperti konflik, perselingkuhan, dan bahkan perceraian. Dalam perspektif Hukum Islam hubungan jarak suami istri pasca pernikahan diperbolehkan selama pasangan tersebut dapat memenuhi hak dan kewajiban mereka terhadap pasangan, tidak melanggar syariat dan dilakukan dalam kesepakatan bersama tanpa ada unsur paksaan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa faktor yang mempengaruhi terjadinya hubungan jarak suami istri, bagaimana dampak yang terjadi serta bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap hubungan jarak jauh. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif. Dari hasil penenlitian yang didapatkan bahwanya faktor pengaruh hubungan jarak suami istri ialah kebutuhan ekonomi, pinjaman hutang dan tanggung jawab. Dampak akibat hubungan jarak jauh ialah stabilitas finansial yang meningkat kesejahteraan keluarga dalam kondisi ekonomi yang tercukupi, terlunasinya pinjaman hutang, kemandirian pasangan dan menguatkan ikatan emosional, serta dampak negatif dari hubungan ini meliputi berbagai kecurigaan yang menimbulkan konflik, tekanan pada istri yang harus mengamban peran ganda, resiko perselingkuhan, kurang terpenuhinya nafkah batin serta perceraian. Dalam pandangan Fikih Islam, hubungan jarak jauh pasca pernikahan dapat dipertimbangkan melalui aspek kemaslahah serta hak dan kewajiban suami istri, jika dalam hubungan jarak jauh membawa banyak manfaat bagi keluarga, seperti peningkatan ekonomi dan pemenuhan hak dan kewajiban suami istri terpenuhi maka hal ini dianggap baik selama tidak melanggar prinsip syariat. Hubungan jarak jauh pasca pernikahan dalam penetapan hukum taklifi tidak bisa ditetapkan secara mutlak dan universal, karena sangat tergantung pada situasi dan kondisi spesifik setiap pasangan. Namun jika hubungan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara suami dan istri, dan tidak ada unsur paksaan. Asalkan hak dan kewajiban suami istri terpenuhi dan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip- prinsip syariat, maka hubungan jarak jauh pasca pernikahan diperbolehkan (mubah).

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Dian Alena Dian
Date Deposited: 06 Sep 2024 03:05
Last Modified: 06 Sep 2024 03:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38841

Actions (login required)

View Item
View Item