Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh

Alifa Rahimah, 200106037 (2024) Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh. Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh (21). pp. 1-21.

[thumbnail of Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh] Text (Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional Kota Banda Aceh)
Alifa Rahimah, 200106037, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Sengketa pertanahan merupakan isu kompleks yang mempengaruhi pembangunan dan stabilitas sosial. Penyebab terjadinya ada beberapa faktor. Pertama, tumpang tindih sertifikat tanah. Kedua, masalah warisan. Ketiga, perubahan tata guna tanah dan perizinan yang tidak sesuai. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggung jawab atas pendaftaran tanah, pengaturan hak tanah dan penyelesaian sengketa. BPN menggunakan mediasi sebagai metode untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan bantuan mediator (pihak netral). Mediasi menawarkan keuntungan seperti biaya rendah, waktu penyelesaian cepat dan fleksibilitas solusi. Namun, tidak semua kasus sengketa pertanahan yang ditangani melalui mediasi selalu berhasil; terkadang seringkali berlanjut ke litigasi. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas mediasi di BPN Kota Banda Aceh dalam menyelesaikan sengketa pertanahan menggunakan pendekatan kualitatif dan yuridis empiris. Data yang dikumpulkan melalui wawancara dengan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Banda Aceh, serta analisis peraturan, kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di BPN Kota Banda Aceh tidak berjalan efektif. Pada awal tahun 2020, ada salah satu kasus yang pernah ditangani oleh BPN yang menyebabkan mediasi tidak berjalan efektif, yaitu sengketa tanah yang dipicu oleh klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dengan salah satu perusahaan. Faktor-faktor seperti egosentrisme, kurangnya itikad baik, dan ketidakhadiran pihak bersengketa, serta lebih membawa emosinya dalam menyelesaikan sengketa sehingga menghambat efektivitas mediasi dan membuat proses mediasi sulit untuk diselesaikan.

Item Type: Article
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Alifa Rahimah
Date Deposited: 06 Sep 2024 03:31
Last Modified: 06 Sep 2024 03:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38859

Actions (login required)

View Item
View Item