Hayatun Rahmi, 190106034 (2024) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Aceh Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dan Hukum Islam. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Aceh Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dan Hukum Islam]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Hayatun Rahmi, 190106034, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (7MB)
Abstract
Proses registrasi sengketa oleh Komisi Informasi harus sudah diselesaikan paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Proses penyelesaian sengketa informasi publik harus sudah selesai paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimanakah mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik dan mengapakah Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Nomor Perkara 008/III/KIA-PS-A/2022 melebihi batas waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa Informasi Publik oleh Komisi Informasi Aceh. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan Pasal 17 dan 18 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dijelaskan bahwa proses registrasi sengketa harus sudah diselesaikan paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Proses penyelesaian sengketa informasi publik harus sudah selesai paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Faktor dan penyebab penyelesaian sengketa Informasi Publik yang melebihi batas waktu adalah karena keterbatasan fasilitas, keterbatasan anggaran dan operasional, keterbatasan SDM dan pemindahan staff, dan perbedaan pendapat antar komisioner. KIA dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan sengketa berdasarkan hukum UU dan PERKI PPSIP dengan menyertakan nilai-nilai syariat Islam didalamnya seperti keadilan, kejujuran.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hayatun Rahmi |
Date Deposited: | 11 Sep 2024 02:03 |
Last Modified: | 11 Sep 2024 02:03 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38972 |