Hilwah Sausan Juflizar, 200106056 (2024) Diferensiasi Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan (Analisis Terhadap Putusan Hakim Nomor 70/Pid.B/2020/Pn Bpd Dan Putusan Hakim Nomor 10/Pid.B/2021/Pn Bpd). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Diferensiasi Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan (Analisis Terhadap Putusan Hakim Nomor 70/Pid.B/2020/Pn Bpd Dan Putusan Hakim Nomor 10/Pid.B/2021/Pn Bpd)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Hilwah Sausan Juflizar, 200106056, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (5MB)
Abstract
Perkara pada Putusan Nomor 70/Pid.B/2020/PN Bpd dan Putusan Nomor 10/Pid.B/2021/PN Bpd suatu putusan yang telah inkracht dan berkekuatan hukum tetap. Penjelasan pada Pasal 378 KUHP artinya tindak pidana penipuan merupakan tindakan seseorang secara personal atau secara bersama-sama dalam kelompok untuk menggunakan tipu muslihat, tipu daya dengan menggunakan serangkaian kata bohong untuk menyesatkan orang lain atau dengan menjelaskan suatu fakta dari suatu yang tidak riil dengan rekayasa kata-kata, sehingga orang yang menjadi objek tipu daya dapat terperdaya dengan informasi yang seolah-olah benar, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Kajian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan sebagai berikut: Pertama Mengapa terjadi diferensiasi antara Putusan Hakim Nomor 70/Pid.B/2020/PN Bpd dan Putusan Hakim Nomor 10/Pid.B/2021/PN Bpd. Kedua bagaimana pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 70/Pid.B/2020/PN Bpd dan Putusan Nomor 10/Pid.B/2021/PN Bpd mempengaruhi tingkat hukuman pada terdakwa. Ketiga Apakah pada putusan Nomor 10/Pid.B/2021/PN Bpd Hakim menemukan fakta baru dari Putusan Nomor 70/Pid.B/2020/PN Bpd. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian pertama, perbedaan dari kedua putusan tersebut yaitu perbedaan lokus, tempus, korban, jumlah kerugian dan vonis, pada putusan pertama terdakwa di vonis dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan dan pada putusan kedua terdakwa di vonis dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Kedua, hakim mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 378 KUHP, serta pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan dalam memutuskan hukuman bagi terdakwa. Ketiga, pada Putusan Nomor 10/Pid.B/2021/PN Bpd hakim menemukan fakta baru dari Putusan Nomor 70/Pid.B/2020/PN Bpd yaitu pada putusan kedua terdapat subjek yang baru dengan kerugian yang lebih sedikit, dan tempus atau waktu kejadian yang berbeda. Sehingga pada putusan kedua terdakwa di hukum lebih ringan dari putusan pertama.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hilwah Sausan Juflizar |
Date Deposited: | 11 Sep 2024 02:55 |
Last Modified: | 11 Sep 2024 02:55 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/38997 |