Kepin Apriyana, 190105002 (2024) Tinjauan Yuridis Putusan DKPP Nomor 30-Pke-Dkpp/Ix/2022 Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perspektif Siyasah Dusturiyyah. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Tinjauan Yuridis Putusan DKPP Nomor 30-Pke-Dkpp/Ix/2022 Perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Perspektif Siyasah Dusturiyyah]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Kepin Apriyana, 190105002, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (5MB)
Abstract
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah sebuah lembaga penegak kode etik bagi penyelenggara Pemilu, yang bertugas untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Mekanisme penyelesaian pelanggaran oleh penyelenggara pemilu diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan ini memuat beberapa tata cara sidang DKPP yang kemudian menjadi keputusan final dan mengikat.Terlebih DKPP dalam putusannya berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Skripsi yang berjudul “Tinjauan Yuridis Putusan DKPP Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022” ini merupakan penelitian hasil pustaka yang bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, pertama menjawab pertanyaan tentang bagaimana putusan yang diberikan majelis sidang kode etik dalam putusan Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022. Kedua, apakah tinjauan yuridis putusan DKPP Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022 telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP. Hasil selanjutnya ditinjau dari prinsip siyasah dusturiyah yang mempunyai hubungan dengan tugas dan wewenang peradilan untuk menyelesaikan perkara-perkara. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki tugas untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam undang-undang pemilu, jika dilihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 putusan yang diberikan DKPP bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, seperti dalam Putusan DKPP Nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022, putusan DKPP dianggap telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan dalam konteks siyasah dusturiyyah kewenangan DKPP ini hampir sama dengan wilayah al-hisbah, kedua lembaga ini sama-sama memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan menangani kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran etika dan moral, tetapi wilayah al-hisbah tidak mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi hukum.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Kepin Apriyana |
Date Deposited: | 11 Sep 2024 02:55 |
Last Modified: | 11 Sep 2024 02:55 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/39002 |