Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Ibn Hajar Al-‘Asqalani

T. Fakhrul Razi, 190104086 (2024) Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Ibn Hajar Al-‘Asqalani. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Ibn Hajar Al-‘Asqalani] Text (Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Ibn Hajar Al-‘Asqalani)
T. Fakhrul Razi, 190104086, FSH, HPI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat di Indonesia, Pemerintah menganggap bahwa hukuman yang sudah ada belum memberikan efek jera yang memadai pada pelaku. Sebagai tindakan tambahan, diterapkan hukuman tambahan kebiri kimia kepada pelaku tertentu tapi dampak buruk dari kebiri kimia sangat berbahaya. Ibnu Hajar menyebutkan kebiri terhadap manusia itu dilarang karena dampaknya yang berbahaya. Adapun permasalahan dalam skripsi ini ialah bagaimana pendapat Ibn Hajar Al-‘Asqalani tentang hukum kebiri dan bagaimana metode istinbath hukum Ibn Hajar Al-‘Asqalani dalam menetapkan hukum kebiri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan konseptual, data yang diperoleh dari kepustakaan (library research) dan analisisnya menggunakan deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, kebiri menurut Ibn Hajar adalah dengan cara membelah buah pelir dan mengeluarkannya buah zakar (testis). Ibn Hajar berpendapat bahwa tindakan kebiri dilarang yang berdasarkan pada hadits Rasulullah yang melarang sahabat melakukan kebiri meskipun untuk kebaikan yaitu beribadah dan mengkhususkan diri kepada pencipta, kebiri berdampak buruk yang mengancam keselamatan manusia yang dimana jika testis tidak lagi menghasilkan atau ditekannya kadar hormon testosteron pada laki-laki akan sangat mempengaruhi pada kesehatan fisik dan psikis seperti osteoporosis di usia dini, penurunan massa otot, kebotakan, penyakit jantung dan secara mental seperti depresi, cemas, dan sulit berkonsentrasi. Tindakan kebiri tidak sesuai dengan ajaran islam, menyiksa diri, dapat menghilangkan fitrah manusia dan Kedua, dalam mengistinbathkan hukum kebiri, Ibn Hajar menggunakan metode qiyas, Ashal ialah kebiri itu dilarang, hukum Ashal ialah kebiri itu dilarang, ‘illat yaitu kebiri itu sama-sama memiliki efek samping yang buruk dan sama-sama mengubah bentuk ciptaan tuhan dan sama-sama dapat menjauhkan diri dari kenikmatan dunia, sedangkan furu’ ialah ada pada hukuman kebiri kimia yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Pidana Islam
Depositing User: T.Fakhrul Razi
Date Deposited: 12 Sep 2024 02:47
Last Modified: 12 Sep 2024 02:47
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/39057

Actions (login required)

View Item
View Item