Hukum Menikahkan Anak Perempuan Di Luar Perkawinan Oleh Ayah Biologisnya Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kecamatan Wih Pesam Bener Meriah)

Cut Dara Anzhora, 200101050 (2024) Hukum Menikahkan Anak Perempuan Di Luar Perkawinan Oleh Ayah Biologisnya Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kecamatan Wih Pesam Bener Meriah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hukum Menikahkan Anak Perempuan Di Luar Perkawinan Oleh Ayah Biologisnya Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kecamatan Wih Pesam Bener Meriah)] Text (Hukum Menikahkan Anak Perempuan Di Luar Perkawinan Oleh Ayah Biologisnya Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Di Kecamatan Wih Pesam Bener Meriah))
Cut Dara Anzhora, 200101050, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang praktik menikahkan anak perempuan yang lahir di luar perkawinan oleh ayah biologis yang dilakukan di Kecamatan Wih Pesam Bener Meriah. penelitian ini menganalisis pertama, praktik perkawinan anak perempuan di luar perkawinan oleh ayah biologis di Kecamatan Wih Pesam, kedua, bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap Perkawinan anak di luar nikah oleh ayah biologisnya di Kecamatan Wih Pesam Bener Meriah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan, dengan pendekatan yuridis empiris menggunakan analisis deskriptif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik menikahkan anak perempuan yang lahir di luar perkawinan oleh ayah biologis yang dilakukan di Kecamatan Wih Pesam Bener Meriah dilakukan karena orang tua merasa malu mengakui perbuatan masa lalunya kepada wali hakim atau penghulu sehingga memilih menikahkan anaknya secara diam-diam. Tokoh agama dan masyarakat setempat menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah menurut Hukum Islam dan negara karena anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayahnya, sehingga pernikahan tersebut dianggap zina dan haram. Kedua, Dalam perspektif Hukum Islam, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya, dan ayah biologis tidak memiliki hak sebagai wali nikah atau hak waris atas anak tersebut. Kompilasi Hukum Islam dan pandangan ulama menegaskan bahwa perwalian harus dilakukan oleh wali yang sah secara nasab atau wali hakim jika wali nasab tidak ada, sehingga praktik ayah biologis menikahkan anak hasil zina dianggap tidak sah dan haram.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Cut Dara Anzhora
Date Deposited: 23 Sep 2024 03:41
Last Modified: 23 Sep 2024 03:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/39221

Actions (login required)

View Item
View Item