Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kampanye Pemilihan Umum Di Media Sosial (Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018)

M. Reza Taqwa, 170105036 (2024) Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kampanye Pemilihan Umum Di Media Sosial (Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kampanye Pemilihan Umum Di Media Sosial (Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018)] Text (Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Kampanye Pemilihan Umum Di Media Sosial (Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 23 Tahun 2018))
M. Reza Taqwa, 170105036, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Kegiatan kampanye di media social telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peran media sosial dalam berkampanye juga memiliki permasalahan yang perlu dievaluasi. Pertama, tidak adanya kepastian hukum bagi peserta pemilihan umum dalam berkampanye di media sosial. Kedua, tidak ada batasan konten dalam dalam berkampanye di media sosial. Ketiga, upaya preventif dalam pelanggaran berkampanye pada masa tenang perlu dimaksimalkan. Keempat, lembaga pengawas kampanye di media sosial yang masih belum terfokus. Dari substansi masalah tersebut fokus penelitian skripsi ini adalah Pertama bagaimana peraturan kampanye pemilu di media sosial menurut PKPU No. 23 Tahun 2018, Kedua bagaimana pandangan fiqh siyasah terhadap PKPU No. 23 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur tentang pertama, waktu kampanye di media sosial hanya boleh dilakukan selama masa kampanye; kedua, jumlah akun resmi peserta pemilu maksimal sepuluh akun untuk setiap aplikasi dan setiap akun harus terdaftar ke KPU; ketiga, konten kampanye yang dibagikan di media sosial tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, fitnah, atau provokasi; keempat, KPU bekerjasama dengan Kominfo mengawasi aktivitas kampanye di media sosial; kelima, penggunaan iklan berbayar di media sosial harus dilaporkan pengeluaran dana dan iklan tersebut harus sesuai dengan aturan KPU. Menurut pandangan fiqh siyasah diperbolehkan kampanye di media sosial asal didalamnya tidak mengandung fitnah, dan sesuai dengan peraturan yang mengatur jalannya kampanye di media sosial yaitu PKPU No. 23 Pasal 35 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, di dalamnya terdapat tata tertib berkampanye di media sosial yang memberikan kemudahan informasi tentang bakal calon contohnya, tersampaikannya informasi secara cepat tentang visi misi peserta calon yang berkampanye, meminimalisir kebohongan, hoaks, ujuran kebenciaan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya karena terdapat peraturan dan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap akun kampanye tersebut.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Fiqh Siyasah, Kampanye, Media Sosial
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: M. Reza Taqwa
Date Deposited: 02 Oct 2024 03:05
Last Modified: 02 Oct 2024 03:05
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/39456

Actions (login required)

View Item
View Item