Nurul Hidayah Azmi Mangunsong, 200103020 (2024) Mengqadha Shalat Fardhu (Analisis Dalil dalam Kitab-kitab Hadis dan Kitab-kitab Fikih). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
![[thumbnail of Mengqadha Shalat Fardhu (Analisis Dalil dalam Kitab-kitab Hadis dan Kitab-kitab Fikih)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Nurul Hidayah Azmi Mangunsong, 200103020, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
Abstract
Shalat fardhu dalam Agama Islam menempati kedudukan yang sangat penting dan tidak dapat digantikan oleh ibadah lainnya, karena shalat merupakan tiang agama. Shalat fardhu hanya sah apabila dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Pada dasarnya shalat yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dengan sengaja tanpa udzur syar’i, maka haram hukumnya dan tidak sah. Namun terkait dengan kelalaian dalam shalat, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Dalam hal qadha shalat ini para ulama fikih yaitu Imam al-Sarakhsi, Imam al-Qarafi, Imam An-Nawawi, Ibnu Qudamah dan Ibnu Hazm memiliki pendapat dalam menetapkan hukum mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan secara tidak sengaja maupun secara sengaja. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yakni; pertama, apa saja dalil-dalil tentang mengqadha shalat. Kedua, bagaimana pendapat ulama fikih tentang hukum mengqadha shalat dalam kitab fikih. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan kajian kepustakaan dan penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan (Comparative Approach), yang diambil dengan cara menggali dalil dalam kitab hadis, melihat dalil yang digunakan dalam kitab-kitab fikih dan juga dari buku-buku lainnya. Hasil penelitian ini adalah dalil mengqadha shalat yang terdapat dalam beberapa kitab hadis diantaranya: dalam kitab hadis Ṣaḥīḥ al-Bukhārī nomor hadis 597, kitab hadis Ṣaḥīḥ Muslim nomor hadis 315 dan 316 , kitab hadis Sunan Ibn Mājah nomor hadis 695 dan 697, kitab hadis Sunan Abī Dāwūd nomor hadis 437 dan 447 dan dalam kitab hadis Sunan at-Tirmīdzī nomor hadis 177. Hukum mengqadha shalat fardhu menurut ulama fikih Imam al-Sarakhsi, Imam al-Qarafi, Imam An-Nawawi dan Ibn Qudamah berpendapat hukumnya wajib untuk mengqadha shalat yang terlewatkan baik itu karena tidak sengaja maupun dengan sengaja. Sedangkan Ibn Hazm berpendapat untuk orang yang meninggalkan shalat karena tidak sengaja atau adanya uzur syar’i maka wajib untuk mengqadha shalat. Namun Ibn Hazm memiliki pandangan yang berbeda mengenai orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai keluar waktunya, maka hal tersebut tidak bisa diqadha untuk selama-lamanya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Nurul Hidayah Azmi Mangunsong |
Date Deposited: | 04 Oct 2024 02:51 |
Last Modified: | 04 Oct 2024 02:51 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/39560 |