Perlindungan Hak Upah Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Covid-19

Suhaila Rahmah, 190106015 (2024) Perlindungan Hak Upah Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Covid-19. Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Perlindungan Hak Upah Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Covid-19] Text (Perlindungan Hak Upah Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Covid-19)
Suhaila Rahmah, 190106015, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Bicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka tidak bisa lepas dari pembicaraan mengenai pesangon. Faktanya, pesangon merupakan hal yang sangat krusial dan tak jarang menimbulkan konflik saat terjadi adanya PHK. Oleh karena itu, penelitian ini menyajikan dua pokok permasalahan. Pertama, Bagaimana Perlindungan Hak Upah Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Masa Covid-19 menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2020. Kedua, Bagaimanakah pelaksanaan pemberian kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak covid-19 menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2020. Jenis jenis penelitian yaitu yuridis empiris dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini mendapatkan hasil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Ketenagakerjaan, merupakan salah bentuk perlindungan dari pemerintah dalam melindungi setiap hak pekerja,tetapi masih banyak para pengusaha tidak memenuhi hak-hak buruh sesuai dengan peraturan yang dibuat pemerintah sehingga perusahaan dapat dituntut oleh para pekerja ke pengadilan hubungan industrial guna memenuhi kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh pengusaha terkait kompensasi dalam pemberian pesangon. Namun, sebelum perselisihan PHK dibawa ke pengadilan hubungan industrial, para pihak dapat melalui beberapa tahapan dengan merujuk pada Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) melalui tahapan mekanisme penyelesaian. Selanjutnya terkait pelaksanaan pemberian kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak covid-19 menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2020Menurut undang-undang uang kompensasi PHK seharusnya diberikan sesuai nominal yang telah ditentukan berdasarkan penelusuran penulis mantan pekerja yang di PHK semasa Covid 19 pekerja mendapatkan pesangon sesuai sisa kontrak ketika mereka di PHK.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Suhaila Rahmah
Date Deposited: 08 Oct 2024 03:09
Last Modified: 08 Oct 2024 03:09
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/39647

Actions (login required)

View Item
View Item