Zahara, 150101095 (2024) Analisis Yuridis Terhadap Pemanggilan Para Pihak dalam Putusan Verstek (Studi Putusan Hakim Nomor 257/Pdt.G/2020/MS-Bna). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
![[thumbnail of Analisis Yuridis Terhadap Pemanggilan Para Pihak dalam Putusan Verstek (Studi Putusan Hakim Nomor 257/Pdt.G/2020/MS-Bna)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI ZAHARAAa.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena pihak tergugat yang sering kali tidak hadir di persidangan sehingga majelis hakim harus memutus dengan verstek. Oleh karenanya, perlu penelitian secara mendalam apakah proses pemanggilan para pihak sudah dilaksanakan secara resmi dan patut atau tidak. Penelitian ini akan membahas tentang bagaimana mekanisme pemanggilan para pihak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan bagaimana analisis yuridis terhadap pemanggilan para pihak dalam Putusan Hakim Nomor 257/Pdt.G/2020/MS-Bna yang diputus secara verstek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa mekanisme pemanggilan para pihak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dilakukan dengan dua cara yaitu, Pertama, pemanggilan para pihak yang dilakukan sebelum adanya proses pemeriksaan perkara yakni dilakukan setelah ditetapkannya Majelis Hakim dan penetapan hari sidang. Setelah penetapan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang tersebut, maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengutus jurusita atau jurusita pengganti untuk melakukan pemanggilan para pihak yang berperkara. Kedua, pemanggilan yang dilakukan ketika sedang berlangsungnya proses pemeriksaan perkara. Pemanggilan ini dilakukan apabila diperlukan selama proses pemeriksaan perkara, seperti ketika pemohon atau termohon tidak hadir di hari sidang yang telah ditentukan sehingga pada proses pemeriksaan perkara dilakukan kembali pemanggilan kepada para pihak yang berperkara. Pemanggilan yang dilakukan harus secara resmi dan patut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Analisis yuridis terhadap pemanggilan para pihak dalam Putusan Hakim Nomor 257/Pdt.G/2020/MS-Bna yang diputus secara verstek adalah proses pemanggilan para pihak yang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah dilakukan secara resmi dan patut sehingga seluruh proses pemanggilan yang dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti di Mahkamah Syar’iyah telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Zahara Zara |
Date Deposited: | 22 Nov 2024 03:08 |
Last Modified: | 22 Nov 2024 03:08 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/40194 |