Irpan Jaya Sukma R, 190106089 (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Lisensi Handphone Copy Draw /Hdc (Analisis Terhadap Ketentuan Uu No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Perlindungan Hukum Terhadap Lisensi Handphone Copy Draw /Hdc (Analisis Terhadap Ketentuan Uu No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Irpan Jaya Sukma R, 190106089, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
Abstract
Di era globalisasi saat ini, teknologi semakin maju dan persaingan bisnis menjadi sangat ketat. Penyalahgunaan hak ekonomi dan moral dapat merusak motivasi para pencipta untuk berkreasi. Salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan pesat adalah industri pusat perbelanjaan online. Banyak konsumen tertarik dengan harga murah untuk produk seperti ponsel, meskipun sering kali barang yang diterima adalah tiruan, seperti handphone copy draw yang menarik minat banyak orang karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan produk asli. Masalah pada penelitian ini yaitu, Bagaimana analisis ketentuan UU No.31 tahun 2000 tentang desain industri terhadap produksi handphone copy draw/hdc. perlindungan hukum bagi pemegang lisensi terhadap produksi handphone copy draw/hdc. bagaimana penilaian kebaruan Desain Industri terhadap lisensi handphone copy draw /hdc. apa dampak pelanggaran hak kekayaan intelektual terhadap produksi handphone copy draw/hdc. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan kasus. Perlindungan hukum terhadap lisensi handphone copy draw berdasarkan desain industri dan merek dapat diperoleh melalui pendaftaran ke DJHKI. Perlindungan Desain Industri diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang melarang penggunaan hak desain industri dan merek tanpa izin dari pemegang hak. Perlindungan Desain Industri diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Hukum melarang siapa pun yang tidak berhak untuk memakai atau menggunakan hak desain industri dan merek tersebut tanpa izin dan persetujuan dari pemegang hak. Perlindungan hukum bagi pemegang desain sangat penting untuk keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian bagi para pemegang hak. Desain Industri yang dilindungi tidak boleh bertentangan dengan moral dan kesusilaan. Perlindungan desain industri akan diberikan oleh DJHKI setelah berbagai persyaratan yang tercantum dalam Pasal 11 UU Desain Industri dipenuhi.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Irpan Jaya Sukma R |
Date Deposited: | 05 Dec 2024 02:20 |
Last Modified: | 05 Dec 2024 02:20 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/40261 |