Pelunasan Hutang Pembiayaan Murābaḥah Sebelum Jatuh Tempo Menurut Fatwa MUI Nomor 153/DSN-MUI/2022 Tentang Pelunasan Hutang Pembiayaan Murābaḥah (Studi Pada Mandiri Utama Finance Kota Banda Aceh)

Muhammad Iqbal, 200102150 (2024) Pelunasan Hutang Pembiayaan Murābaḥah Sebelum Jatuh Tempo Menurut Fatwa MUI Nomor 153/DSN-MUI/2022 Tentang Pelunasan Hutang Pembiayaan Murābaḥah (Studi Pada Mandiri Utama Finance Kota Banda Aceh). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

[thumbnail of Pelunasan Hutang Pembiayaan Murābaḥah] Text (Pelunasan Hutang Pembiayaan Murābaḥah)
SKRIPSI GABUN RVS..pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Pelaksanaan pembiayaan murābaḥah di Indonesia telah diatur dalam beberapa Fatwa MUI, salah satunya Fatwa Nomor 153/DSN-MUI/2022 tentang Pelunasan Hutang Pembiayaan Murābaḥah. Fatwa ini menentukan bahwa tiap saat nasabah melakukan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo, maka wajib diberi potongan harga oleh perusahaan. Namun perusahaan Mandiri Utama Finance (MUF) Kota Banda Aceh hanya memotong harga ketika pelunasan utang dilakukan di tahun pertama pembiayaan. Untuk itu, permasalahan penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pelaksanaan akad murābaḥah di MUF Syariah Kota Banda Aceh, bagaimana proses pelunasan utang pembiayaan murābaḥah sebelum jatuh tempo, dan bagaimana pelunasan utang tersebut ditinjau dalam perspektif Fatwa MUI. Di dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dengan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan akad murābaḥah pada MUF Syariah Banda Aceh pada umumnya berlaku sama seperti yang diterapkan di lembaga keuangan syariah yang lainnya. Nasabah mengajukan pembiayaan kepada MUF, MUF melakukan penilaian, MUF membelikan barang kepada supplier, MUF menjual kembali kepada nasabah dengan harga jual lebih tinggi, kemudian nasabah melakukan pembayaran kepada MUF dengan cara cicil. Proses pelunasan utang pembiayaan murābaḥah dengan pemotongan harga dapat diberi dengan syarat pelunasannya dilakukan pada masa tahun-tahun pertama pembiayaan. Namun, di dalam surat perjanjian justru ditegaskan nasabah tidak diberi potongan harga. Nasabah wajib membayarkan seluruh sisa harga jual yang masih terutang, yang terdiri dari sisa pokok dan margin yang belum dilunasi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari fatwa DSN-MUI, MUF Syariah Banda Aceh belum menerapkan ketentuan Fatwa DSN-MUI dan tidak sesuai prinsip syariah.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.21 Jual Beli (Murabahah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Muhammad Iqbal Iqbal
Date Deposited: 18 Dec 2024 02:28
Last Modified: 18 Dec 2024 02:28
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/40401

Actions (login required)

View Item
View Item