Kebijakan Bpkd Kota Sabang Dalam Pensertifikatan Tanah Aset Kolonial ( Di Tinjau Dari PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dan Aset Milik Negara/Daerah )

Cut Diva Hayana, 210106122 (2025) Kebijakan Bpkd Kota Sabang Dalam Pensertifikatan Tanah Aset Kolonial ( Di Tinjau Dari PP No. 18 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dan Aset Milik Negara/Daerah ). Kebijakan Bpkd Kota Sabang Dalam Pensertifikatan Tanah Aset Kolonial, 15 (40): 14. pp. 1-14. ISSN 2541-4682

[thumbnail of Kebijakan Bpkd Kota Sabang Dalam  Pensertifikatan Tanah Aset Kolonial] Text (Kebijakan Bpkd Kota Sabang Dalam Pensertifikatan Tanah Aset Kolonial)
artikel diva hayana refisi .pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (890kB)

Abstract

Penelitian ini bermula ketika proses pensertifikatan tanah aset kolonial oleh BPKD kota Sabang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahum 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Berdasarkan hal tersebut tanah-tanah yang ada di Indonesia harus didaftarkan termasuk tanah sekolah yang merupakan bagian dari Aset Pemerintah, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara pensertifikatan tanah-tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah pusat/daerah penting dilakukan. Beberapa tanah Di Kota Sabang sebagai aset Pemerintah belum seluruhnya terdaftar sertifikat tanahnya. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah dalam jurnal ini adalah bagaimana kebijakan BPKD terkait pensertifikatan tanah aset kolonial di Kota Sabang dan bagaimana kendala BPKD terkait pensertifikatan tanah aset kolonial di Kota Sabang. Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perolehan tanah di Kota Sabang aset kolonial, berdasarkan bukti-bukti surat yang dimiliki adalah benar tanah bekas kepemilikan pemerintah kolonial belanda. Akan tetapi banyak kendala yang dihadapi seperti pertama, aspek peraturan perundang-undangan; terkait dengan status tanah aset sebagai tanah negara atau barang milik negara dan juga sebagai aset daerah atau barang milik daerah, ketidakjelasan status tanah Ex Gemeente yang dikuasai masyarakat perlunya perubahan peraturan menteri keuangan Nomor 154 Tahun 2011 Jo. PMK No. 188 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Tanah Bekas Aset kolonial. Kedua, aspek administrasi kurang lengkapnya dokumen yang berkaitan dengan tanah bekas aset kolonial, serta minimnya anggaran penyertifikatan aset berupa tanah yang dise- diakan oleh APBD.

Item Type: Article
Subjects: 500 Sciences (Ilmu Pengetahuan Alam dan Matematika)
900 Geography and History > 909 Sejarah Dunia
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Cut Diva Hayana
Date Deposited: 07 Jan 2025 03:14
Last Modified: 07 Jan 2025 03:14
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/40713

Actions (login required)

View Item
View Item