Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Dan Siyasah Idariyah (Analisis Putusan PTUN Nomor 33/G/2019/PTUN.BNA)

Rosita, 190105039 (2024) Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Dan Siyasah Idariyah (Analisis Putusan PTUN Nomor 33/G/2019/PTUN.BNA). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-raniry.

[thumbnail of Siyasah Idariyah, Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang ASN] Text (Siyasah Idariyah, Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang ASN)
Rosita, 190105039, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Aparatur Sipil Negara menurut adalah orang yang bekerja untuk Pemerintah atau Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 33/G/2019/PTUN.BNA, mengetahui apakah putusan hakim PTUN Nomor 33/G/2019/PTUN.BNA sudah sejalan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara, serta untuk mengetahui apakah putusan hakim PTUN Nomor 33/G/2019/PTUN.BNA sudah sejalan dengan Siyasah Idariyah. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif dimana penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan PTUN Nomor 33/G/2019/PTUN.BNA menyatakan bahwa hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan surat pemberhentian atas penggugat dan mengembalikan hak penggugat sebagai PNS. Dikaitkan dengan undang-undang ASN, putusan hakim tersebut selaras dan tidak bertentangan. Namun, pada kasus ini penggugat juga melakukan rangkap jabatan yang mana penggugat menduduki jabatan sebagai keuchik gampong baharu dan juga sebagai pegawai negeri sipil. Hakim juga menyebutkan bahwa tidak dapat membebankan UU ASN terhadap penggugat namun hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya, tinjauan Siyasah Idariyah terhadap pemberhentian pegawai negeri sipil analisis kasus Putusan PTUN Nomor 33/G/2019/PTUN.BNA juga tidak sesuai dengan birokrasi atau kepewaian dalam Islam. Penggugat telah melakukan tindak pidana saat menduduki jabatan keuchik yaitu sebagai pemimpin suatu desa maka penggugat tidak layak kembali menjadi pegawai negeri sipil setelah melakukan tindak pidana karena penggugat tidak amanah dan tidak bertanggung jawab. Berdasarkan hukum Islam, pemberhentian penggugat sudah sesuai dengan aturan, bahwa penggugat diberhentikan oleh Bupati Aceh Barat Daya yaitu pemimpin yang berwenang memberhentikan penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Rosita Rosita
Date Deposited: 08 Jan 2025 02:41
Last Modified: 08 Jan 2025 02:41
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/40743

Actions (login required)

View Item
View Item