Hukum Menghadirkan Dua Orang Saksi Dalam Proses Rujuk (Studi Pemikiran Yūsuf Al-Qaraḍāwī Dan Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam)

Khairulamri Bin Baharozi, 210101113 (2025) Hukum Menghadirkan Dua Orang Saksi Dalam Proses Rujuk (Studi Pemikiran Yūsuf Al-Qaraḍāwī Dan Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Hukum Menghadirkan Dua Orang Saksi Dalam Proses Rujuk (Studi Pemikiran Yūsuf Al-Qaraḍāwī Dan Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam)] Text (Hukum Menghadirkan Dua Orang Saksi Dalam Proses Rujuk (Studi Pemikiran Yūsuf Al-Qaraḍāwī Dan Relevansinya Dengan Kompilasi Hukum Islam))
Khairulamri Bin Baharozi, 210101113, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB)

Abstract

Rujuk pasca cerai talak merupakan aspek hukum yang penting dalam Islam. Islam memberi peluang bagi suami untuk kembali pada istrinya, dan ulama bersepakat tentang syariat rujuk. Hanya saja, dalam konteks fikih, ulama berbeda pandangan tentang hukum menghadirkan dua orang saksi dalam proses rujuk. Sementara itu, di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia justru sudah menegaskan bahwa rujuk harus dilakukan di depan saksi. Oleh karena itu, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pola penalaran hukum Yūsuf Al-Qaraḍāwī dalam menetapkan hukum menghadirkan dua orang saksi dalam proses rujuk dan relevansinya dengan ketentuan KHI? Penelitian ini dikaji menggunakan pendekatan konseptual dengan jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian ini diperoleh dengan cara survey book atau library research. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalil yang digunakan oleh Yūsuf Al-Qaraḍāwī ialah QS. Al-Ṭalāq ayat 2. Menurut Yūsuf Al-Qaraḍāwī, keberadaan dua orang saksi di dalam proses rujuk adalah wajib. Pola penalarannya merujuk pada metode bayanī, yaitu metode penarikan hukum (istinbāṭ al-aḥkām) yang bertumpu kepada kaidah bahasa yang terdapat di dalam nash syarak, yakni terdapat lafaz amar (perintah) asyhidū dan aqīmū, keduanya menunjukkan makna perintah wajib menghadirkan dua saksi di dalam proses rujuk. Pandangan Yūsuf Al-Qaraḍāwī tentang wajibnya saksi dalam proses rujuk relevan dan bersesuaian dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. KHI menetapkan proses rujuk harus menghadirkan dua saksi dan keduanya ikut menandatangani surat rujuk. Jadi, jelaslah bahwa pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī relevan dengan ketentuan KHI.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Khairulamri Bin Baharozi
Date Deposited: 10 Jan 2025 02:22
Last Modified: 10 Jan 2025 02:22
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/40811

Actions (login required)

View Item
View Item