Refleksi Pemikiran Yūsuf Al-Qaraḍāwī terhadap Keterwakilan Perempuan di Parlemen Indonesia

Dena, 200105007 (2024) Refleksi Pemikiran Yūsuf Al-Qaraḍāwī terhadap Keterwakilan Perempuan di Parlemen Indonesia. Masters thesis, UIN Ar-raniry.

[thumbnail of Refleksi, Pemikiran Yūsuf Al-Qaraḍāwī, Keterwakilan Perempuan di Parlemen] Text (Refleksi, Pemikiran Yūsuf Al-Qaraḍāwī, Keterwakilan Perempuan di Parlemen)
Dena, 200105007, FSH, HTN.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB)

Abstract

Keterwakilan perempuan di parlemen dalam konteks politik Islam menjadi salah satu isu politik yang masih didiskusikan oleh ulama. Dalam konteks ini Yūsuf Al-Qaraḍāwī ialah salah satu ulama yang mengakui hak keterwakilan perempuan di parlemen. Hanya saja, ia tidak menyebutkan secara tegas limitasi kuota ideal bagi perempuan untuk ikut menjadi calon anggota legislatif. Untuk itu, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī terkait keterwakilan perempuan di parlemen, dan bagaimana relevansi pandangan Yūsuf Al-Qaraḍāwī dengan limitasi kuota keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia? Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif dengan pendekatan conceptual approach. Analisis penelitian ini bersifat prescriptive-analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Yūsuf al-Qaraḍāwī, perempuan memiliki hak partisipatif menjadi anggota parlemen dan dapat dicalonkan menjadi anggota dewan. Ide tentang adanya hak keterwakilan perempuan di parlemen ini merujuk kepada ayat-ayat Alquran dan hadis yang memuat prinsip-prinsip umum terkait persamaan (mabda’ al-musāwah) kedudukan dan hak politik antara laki-laki dan perempuan, prinsip kemaslahatan (maṣlaḥah), dan prinsip kecakapan (ahliyyah). Yūsuf Al-Qaraḍāwī tidak menyebutkan secara tegas limitasi kuota keterwakilan perempuan namun ia memandang bahwa atas dasar kesamaan kedudukan dan hak politik, kemaslahatan, dan kecakapan (kompetensi), perempuan dapat dicalonkan tanpa melihat jumlah kuota minimal keterwakilan perempuan di parlemen. Dalam hal ini, pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī terkait keterwakilan perempuan di parlemen memiliki relevansi dengan ketentuan limitasi kuota hak keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia. Namun begitu, dalam penentuan batas kuota 30%, Yūsuf Al-Qaraḍāwī justru membolehkan perempuan yang mempunyai kompetensi ikut menjadi anggota legislatif tanpa memperhatikan pembatasan kuota. Atas dasar itu batas kuota atau jumlah keterwakilan perempuan bisa saja lebih sedikit dari laki-laki, sama dengan laki-laki atau bahkan lebih besar dari laki-laki.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X0 Islam
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Dena Dena
Date Deposited: 10 Jan 2025 02:52
Last Modified: 10 Jan 2025 02:52
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/40829

Actions (login required)

View Item
View Item