Rauzatun Jannah, 210102027 (2025) Pemanfaatan Lahan Waduk Pusong Oleh Masyarakat Untuk Tempat Usaha Menurut Konsep Milk Al-Daulah Dan UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (Penelitian Di Waduk Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe). Pemanfaatan Lahan Waduk Pusong Oleh Masyarakat Untuk Tempat Usaha Menurut Konsep Milk Al-Daulah Dan UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (Penelitian Di Waduk Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe), 3 (1): 18. pp. 1-18. ISSN 2988-1668
![[thumbnail of Pemanfaatan Lahan Waduk Pusong Oleh Masyarakat Untuk Tempat Usaha Menurut Konsep Milk Al-Daulah Dan UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air (Penelitian Di Waduk Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Rauzatun Jannah, 210102027, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemanfaatan lahan Waduk Pusong di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe oleh masyarakat ditinjau dari perspektif hukum Islam, khususnya konsep milk al-daulah, dan peraturan perundang-undangan nasional, terutama UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Lahan waduk pusong yang di kelola pemerintah dan masyarakat Pusong memanfaatkannya untuk diri sendiri, penggunaan dan pemanfatan atas tanah tersebut tanpa izin pemerintah ataupun melalui pihak yang berwewenang, Walaupun Dinas (PUPR) telah melarang dengan memberi surat teguran atas penggunaan tanah di atas tanggul waduk untuk dipakai dan dibangun bangunan di atasnya. Namun dalam kenyataannya tetap digunakan tanah tersebut layaknya seperti tanah sendiri. Fenomena pemanfaatan lahan waduk ini menimbulkan berbagai dampak, termasuk kerusakan ekosistem seperti tersumbatnya saluran air, tercemarnya area waduk dan potensi konflik antara masyarakat dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empirisdengan metode kualitatif deskriptif analisis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan waduk oleh masyarakat, yang digunakan sebagai tempat usaha dan tempat tinggal, bertentangan dengan prinsip milk al-daulah dan UU No. 17 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sumber daya air dikuasai negara dan harus digunakan untuk kepentingan umum. Implementasi yang lemah dari pemerintah dalam mengawasi penggunaan lahan ini menyebabkan ketidakseimbangan antara kepentingan masyarakat dan negara. Penelitian ini merekomendasikan pengelolaan yang lebih baik terhadap lahan waduk untuk memastikan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Rauzatun Jannah |
Date Deposited: | 16 Jan 2025 04:51 |
Last Modified: | 16 Jan 2025 04:51 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/41366 |