Persepsi Masyarakat Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah tentang Hukum Nikah Taḥlil dan Relevansinya Dengan Pandangan Yūsuf Al-Qaraḍāwī

Lisma Laila Agustina, Lisma (2024) Persepsi Masyarakat Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah tentang Hukum Nikah Taḥlil dan Relevansinya Dengan Pandangan Yūsuf Al-Qaraḍāwī. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Persepsi, Hukum, Nikah Taḥlil] Text (Persepsi, Hukum, Nikah Taḥlil)
Lisma Laila Agustina.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)

Abstract

Nikah tahlil merupakan pernikahan yang dilakukan untuk maksud menghalalkan
bekas istri yang tertalak tiga kepada bekas suami pertamanya. Terkait
hukumnya, para ulama masih berbeda pendapat antara yang membolehkan
dengan yang tidak membolehkan. Dalam konteks ini, masyarakat Kecamatan
Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh juga memiliki persepsi
yang berbeda tentang hukum nikah tahlil. Untuk itu, permasalahan yang
diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Yūsuf Al-Qaraḍāwī
tentang hukum nikah taḥlil? Bagaimana persepsi masyarakat di Kecamatan Wih
Pesam Kabupaten Bener Meriah tentang hukum nikah taḥlil? Apakah ada
relevansi persepsi masyarakat Kecamatan Wih Pesam tentang hukum nikah
taḥlil dengan pandangan Yūsuf Al-Qaraḍāwī? Jenis penelitian ini ialah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan konseptual atau conceptual
approach bersumber dari data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui
teknik wawancara dan studi dokumentasi, selanjutnya dianalisis melalui
deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ada tiga. Pertama, menurut pendapat Yūsuf
Al-Qaraḍāwī, hukum nikah tahlil haram secara mutlak, baik ada syarat tahlil
yang diucapkan saat akad nikah dan tanpa ada syarat. Dalil yang digunakan
ialah QS. Al-Baqarah ayat 230, hadis riwayat Abu Dawud tentang dilaknatnya
muhallil dan muhallal lah, riwayat hadis Imam Bukhari tentang niat, kemudian
riwayat atsar sahabat, yaitu dari Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar,
Ibnu Abbas, dan lainnya, yang keseluruhannya tidak membolehkan nikah tahlil.
Menurut persepsi masyarakat di Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener
Meriah, terdapat pro dan kontra terhadap hukum nikah taḥlil. Sebagian kalangan
masyarakat setuju dengan nikah tahlil, sebagian yang lain justru kontra dan
tidak setuju dengan nikah tahlil. Berdasarkan pandangan Al-Qaraḍāwī tentang
hukum nikah tahlil maka terdapat relevansi dan persesuaian dengan sebagian persepsi masyarakat Kecamatan Wih Pesam, khususnya persepsi yang kontra
terhadap nikah tahlil.

Item Type: Thesis (Other)
Additional Information: Pebimbing 1. Dr. H. Agustin Hanapi, Lc, M.A 2. Iskandar, SH., MH
Uncontrolled Keywords: Persepsi, Hukum, Nikah Taḥlil.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 203 Ibadah Umum dan Praktik lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Lisma Laila Agustina
Date Deposited: 16 Jan 2025 04:54
Last Modified: 16 Jan 2025 04:54
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/41459

Actions (login required)

View Item
View Item