Khalisah Rizki Pratami, 200105015 (2024) Kewenangan Lembaga Legislatif dalam Pembentukan Hukum Islam menurut Konsep Kedaulatan Abū Al-A’lā Al-Mawdūdī. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Ar-raniry.
![[thumbnail of Kewenangan, Lembaga Legislatif, Pembentukan Hukum Islam, Konsep Kedaulatan]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Khalisah Rizki Pratami, 200105015, FSH, HTN, 085381968728.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (6MB)
Abstract
Adanya dualisme konsep hukum yang saling bertentangan mengenai batasan kewenangan lembaga legislatif, antara pendapat tokoh ulama dengan ketentuan hukum modern atau hukum positif. Dalam hal ini, Abū Al-A’lā Al-Mawdūdī memiliki pandangan tersendiri mengenai kewenangan lembaga legislatif. Al-Mawdūdī menghubungkan kewenangan legislatif ini dengan konsep kedaulatan Tuhan. Sementara dalam perspektif hukum modern, wewenang lembaga legislatif bersifat mutlak dalam membentuk undang-undang. Permasalahan yang didalami dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan lembaga legislatif dalam pembentukan hukum Islam menurut Abū Al-A’lā Al-Mawdūdī, dan bagaimana relevansinya dalam konteks pembentukan perundang-undangan di negara modern. Kajian ini menggunakan pendekatan konseptual dan jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Keseluruhan bahan data penelitian ini diperoleh melalui survei books, sementara itu analisis data bersifat prescriptive-analysis. Hasil penelitian, bahwa wewenang lembaga legislatif menurut Abū Al-A’lā Al-Mawdūdī adalah kewenangan yang terbatas. Lembaga legislatif hanya boleh memformulasikan hukum Allah Swt yang terdapat dalam nash syarak, baik dalam Alquran maupun sunnah Rasulullah Saw. Lembaga legislatif berwenang dalam membentuk hukum baru yang sama sekali belum ada nasnya melalui proses musyawarah (syūrā). Jelaslah bahwa Al-Mawdūdī menilai legislatif berwenang menerapkan hukum Tuhan dan dalam keadaan tersebut dapat membentuk hukum baru pada kasus-kasus hukum baru. Pendapat Al-Mawdūdī tentang pembentukan perundang-undangan kurang sejalan dan kurang relevan dengan konteks negara modern. Karena dalam negara modern, lembaga legislatif ditempatkan pada posisi yang memiliki hak penuh alam membentuk materi undang-undang, yang diserap dari aspirasi dan kehendak masyarakat umum (general will), sementara di dalam pandangan Al-Mawdūdī, hukum yang diakomodasi itu terikat dengan dan dibatasi oleh syariat Allah Swt. Karena, konsep kedaulatan dalam hukum menurut imam Al-Mawdūdī adalah kedaulatan Tuhan (sovereignty of god). Rakyat juga diberikan kedaulatan atas mandat dan amanah yang sifatnya tidak independen
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Khalisah Rizki Pratami Khalisah |
Date Deposited: | 17 Jan 2025 07:04 |
Last Modified: | 17 Jan 2025 07:04 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/41863 |