Praktik Nikah Cina Buta pada Masyarakat Changkat Jering, Perak. (Analisis Faktor dan Upaya Pencegahan pada Masyarakat)

Nurul Hafizah binti Rosli, 140101095 (2018) Praktik Nikah Cina Buta pada Masyarakat Changkat Jering, Perak. (Analisis Faktor dan Upaya Pencegahan pada Masyarakat). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Praktik Nikah Cina Buta]
Preview
Text (Membahas tentang Praktik Nikah Cina Buta)
Nurul Hafizah Binti Rosli.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview
[thumbnail of Form B dan Form D.pdf]
Preview
Text
Form B dan Form D.pdf

Download (399kB) | Preview

Abstract

Nikah cina buta adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga kali. Dengan makna lainnya adalah perkawinan seorang lelaki sesudah wanita itu diceraikan oleh suami pertama. Lalu laki-laki itu kawin dengan wanita tersebut. Kemudian, disebabkan sesuatu hal yang tidak dapat dielakkan, akhirnya mereka bercerai. Setelah sesudah berlalu iddah, maka wanita tadi halal lagi kawin dengan suami pertama. Sekarang ini masalah nikah cina buta menjadi satu perdebatan diantara para ahli hukum dan masyarakat. Apabila didasarkan pada ketentuan al-Qur’an, maka hukum nikah cina buta adalah haram. Tujuan penulis mengkaji judul ini adalah untuk untuk mengetahui bagaimana praktik masyarakat Changkat Jering, Perak tentang nikah cina buta, serta untuk mengetahui apa faktor-faktor dan upaya pencegahan pada masyrakat Changkat Jering, Perak. Dalam masyarakat Changkat Jering, Perak diterima nikah cina buta atas berbagai alasan. Seterusnya, ada disebutkan bagaimana praktik atau tatacara nikah cina buta. Dalam pembahasan skripsi ini digunakan metode deskriptif analisis yang dilakukan dengan wawancara pada masyarakat Changkat Jering, Perak. Teknik pengumpulan data dilakukan secara field research dengan mewancara masyarakat, tokoh ulama, tokoh masyarakat dan yang berkaitan dengan pernikahan cina buta. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pernikahan cina buta diterima dalam masyarakat Changkat Jering, Perak sehingga amat sukar untuk ditinggalkan karena telah menjadi suatu adat atau turun-temurun dari zaman nenek moyang masyarakat Changkat Jering, Perak. Selain itu, penulis mengharapkan supaya masyarakat Changkat Jering, Perak meninggalkan terus perbuatan ini karena telah disepakati oleh ulama bahwa pernikahan ini haram hukumnya. Maka, diharapkan juga ada pihak yang bertanggungjawab bagi mencegah perbuatan ini dari terus menjadi suatu anutan pada umat masyarakat khusus kepada masyarakat Changkat Jering, Perak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing: 1.Dr. Ridwan Nurdin, MCL. 2.Mumtazinur, S.I.P, MA.
Uncontrolled Keywords: Praktik Nikah Cina Buta, Faktor dan Upaya Pencegahan
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2x4.39 Aspek Munakahat Lainnya
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nurul Hafizah Binti Rosli
Date Deposited: 19 Jul 2018 03:57
Last Modified: 19 Jul 2018 03:57
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4192

Actions (login required)

View Item
View Item