Dani Aryadi Syahputra, 190101072 (2025) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ayah Yang Tidak Memberikan Nafkah Kepada Anak Kandungnya Pasca Perceraian (Studi Kasus Kampug Gele Pulo Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.
![[thumbnail of Tinjauan Hukum Islam Terhadap Ayah Yang Tidak Memberikan Nafkah Kepada Anak Kandungnya Pasca Perceraian (Studi Kasus Kampug Gele Pulo Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Dani Aryadi Syahputra, 190101072, FSH, HK.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (8MB)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya ayah yang tidak memberikan nafkah anaknya pasca perceraian yang terjadi di kabupaten Aceh Tengah khususnya kecamatan Bintang. Dikecamatan Bintang akibat banyaknya ayah yang tidak memberikan nafkah anaknya pasca perceraian itu berakibat pada anak, dampak itu berupa anak yang tidak dapat hak nafkah untuk menempuh kehidupan yang layak di masa depannya. Hal itulah yang dikhawatirkan kedepan akan menggangu mental sang anak. Berdasarkan uraian permasalahan di atas, untuk membatasi masalah yang diteliti penulis merumuskan menjadi dua rumusan masalah sebagai berikut: 1) Mengapa ayah tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya pasca perceraian. 2) Bagaimana Tinjauan hukum islam terhadap ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya pasca perceraian. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan sosiologis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat suatu perceraian yang terjadi merupakan indikasi negatif yang akan menghancurkan mental anak yang tidak berdosa, sebab rusaknya sebuah perkawinan yang berakibat perceraian orang tua akan merampas perlindungan hak asuh anak yang mengakibatkan perselisihan hingga sampai dengan nafkah anak. Faktor-faktor ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya dan lalai dalam memberi nafkah dalam keluarga adalah faktor okonomi. Ketika perceraian terjadi pentingnya untuk memperhatikan persoalan tanggung jawab atas biaya nafkah anak yang menyangkut semua kebutuhan anak, Salah satu kewajiban seorang ayah kepada anaknya adalah bekal seorang ayah wajib menjamin nafkah bagi anaknya. Didalam pasal 106 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam juga disebutkan bahwa seorang ayah atau orang tua dari anak- anaknya harus berkewajiban dan bertanggung jawab merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa. Hukum Islam dan hukum positif mengatur bahwa meskipun ikatan perkawinan antara suami dan istri telah putus (terjadi perceraian), mereka tetap mempunyai kewajiban untuk mengasuh dan memberikan pendidikan kepada anak yang lahir dalam ikatan perkawinan tersebut. Kemudian factor ayah yang tidak memberikan nafkah kepada anaknya dan lalai dalam memberi nafkah kepada keluarganya adalah faktor pemahaman dan pengetahuan aturan agama Islam, kurangnya pemahaman ayah tentang nafkah anak yang diberikan pasca perceraian dari segi agama membuat ayah beranggapan sudah tidak memiliki kewajiban memberi nafkah kepada anaknya. Ketidaktahuan para ayah akan adanya hukum Islam (Al Qur'an dan Hadits) dan Undang-undang dalam memberikan nafkah anaknya. Faktor selanjutnya yaitu komunikasi, ayah sudah mempunyai keluarga baru maupun sebaliknya mantan istri yang sudah mempunyai keluarga baru sehingga ayah sudah tidak memberikan nafkah lagi kepada anak dari mantan istrinya. sebaiknya seorang suami dan isteri berunding (bermusyawarah) dengan baik untuk kemaslahatan anaknya baik mengenai kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Dani Aryadi Syahputra |
Date Deposited: | 17 Jan 2025 07:42 |
Last Modified: | 17 Jan 2025 07:42 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/42032 |