Saifuddin, 200106049 (2025) Konsep Bayyinah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Sertifikat. Konsep Bayyinah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Sertifikat, 5 (2): 19. pp. 1-19. ISSN 2541
![[thumbnail of Konsep Bayyinah Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Tanpa Sertifikat]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Saifuddin, 200106049, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (2MB)
Abstract
Penelitian ini hendak menganalisis tentang konsep hukum bayyinah dalam penyelesaian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth. Surat tanah dalam bentuk sertifikat merupakan alat bukti yang otentik yang digunakan di saat adanya sengketa kepemilikan tanah. Namun, di dalam beberapa kasus hukum seperti pada putusan a quo, sengketa tanah dan pembuktiannya di pengadilan dilakukan tanpa disertai dengan adanya sertifikat. Untuk itu, kajian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth, dan menganalisis tinjauan PP Nomor 18 Tahun 2021 terhadap pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth. Kajian ini dilakukan dengan conceptual approach, dengan jenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil penelitian bahwa proses pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam Putusan a quo dilaksanakan dengan pengajuan beberapa alat bukti, terdiri dari alat bukti yang diajukan oleh para penggugat berupa surat Akta Jual Beli (AJB) dan para saksi, sementara itu alat bukti digunakan tergugat ialah Surat Penetapan Pembagian hak waris dari Pengadilan Agama Jantho tahun 2002 Nomor 57/Pdt.G/2002/PA.Jth. Pembuktian terhadap hak atas tanah tanpa sertifikat yang hanya melibatkan AJB dan saksi tidak lebih kuat dengan surat penetapan bagian warisan dari lembaga pengadilan. Ditinjau dari PP Nomor 18 Tahun 2021 maka pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat dalam putusan a quo telah memenuhi asas-asas pembuktian perdata. Putusan Pengadilan Agama tahun 2002 telah menetapkan hak dan bagian waris sehingga putusan tersebut menjadi alat bukti yang sah dan lebih kuat dari pada AJB yang diperoleh dari jual beli yang tidak sah terhadap objek tanah warisan yang disengketakan. Ditinjau dari konsep bayyinah dalam pembuktian menurut hukum Islam, maka Putusan Nomor 11/Pdt.G/2020/Pn.Jth terhadap pembuktian sengketa tanah tanpa sertifikat telah sesuai dengan prosedur pembuktian perdata dalam hukum Islam, yaitu alat bukti surat termasuk dalam bayyinah khathiyyah atau disebut bukti surat resmi, sementara kesaksian termasuk ke dalam cakupan syahadah.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 000 Computer Science, Information and System |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Saifuddin Saifuddin |
Date Deposited: | 17 Jan 2025 07:16 |
Last Modified: | 17 Jan 2025 07:16 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/42099 |