Perjanjian Titip Jual Padi Pada Pabrik Penggiling Padi Dengan Pihak Petani Kecamatan Indrapuri Dalam Perspektif Akad Wadi’ah Yad Dhamanah (Suatu Penelelitian Pada Pabrik Penggilingan Bahagia Tani Dan Ampera)

Fazif Fandi, 190102126 (2025) Perjanjian Titip Jual Padi Pada Pabrik Penggiling Padi Dengan Pihak Petani Kecamatan Indrapuri Dalam Perspektif Akad Wadi’ah Yad Dhamanah (Suatu Penelelitian Pada Pabrik Penggilingan Bahagia Tani Dan Ampera). Other thesis, UIN Ar-Raniry Fakultas Syariah dan Hukum.

[thumbnail of Perjanjian Titip Jual Padi Pada Pabrik Penggiling Padi Dengan Pihak Petani Kecamatan Indrapuri Dalam Perspektif Akad Wadi’ah Yad Dhamanah (Suatu Penelelitian Pada Pabrik Penggilingan Bahagia Tani Dan Ampera)] Text (Perjanjian Titip Jual Padi Pada Pabrik Penggiling Padi Dengan Pihak Petani Kecamatan Indrapuri Dalam Perspektif Akad Wadi’ah Yad Dhamanah (Suatu Penelelitian Pada Pabrik Penggilingan Bahagia Tani Dan Ampera))
Fazif Fandi, 190102126, FSH, HES.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (8MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perjanjian titip jual padi antara pabrik penggilingan padi dan petani di Kecamatan Indrapuri dalam perspektif akad wadi'ah yad dhamanah. Fokus penelitian ini adalah pada praktik perjanjian titip jual yang dilakukan oleh pabrik penggilingan Bahagia Tani dan Ampera, mencakup mekanisme, tanggung jawab, dan risiko yang terjadi selama proses penitipan dan penjualan padi. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis normative dengan jenis penelitian deskriptif analisis dengan data yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya perjanjian titip jual antara pabrik Bahagia Tani dan Ampera dengan petani dilakukan secara lisan, berlandaskan tradisi masyarakat tani, dengan catatan faktur sebagai bukti tertulis jumlah padi dan tanggal kesepakatan. Kemudian terdapat tiga konsenkuensi perjanjian titip jual padi pada pabrik penggiling padi di pabrik Bahagia Tani dan Ampera yaitu: Pertama, pihak pabrik penggilingan yang menerima titipan padi memiliki tanggung jawab untuk menjaga, merawat dan mengolah padi tersebut. Kedua, pihak pabrik dan pihak petani sama sama memperoleh keuntungan. Ketiga, pihak pabrik penggilingan Bahagia Tani dan pabrik Ampera bertanggung jawab penuh atas padi yang dititipkan oleh petani, termasuk menjaga dan mengawasinya selama masa penitipan. Tanggung jawab ini merupakan bagian dari kewajiban pabrik terhadap barang titipan tersebut. Dalam analisis akad wadi’ah yad dhamanah, perjanjian ini sesuai syariah karena pabrik bertanggung jawab atas barang titipan dan memiliki izin untuk menggunakannya, termasuk menjualnya sesuai kebutuhan petani. Namun, praktik penundaan penetapan harga dalam transaksi ini dianggap tidak sah menurut fikih muamalah karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), yang dilarang dalam jual beli.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Fazif Fandi
Date Deposited: 17 Jan 2025 09:27
Last Modified: 17 Jan 2025 09:27
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/42346

Actions (login required)

View Item
View Item