Pelarangan Perkawinan Sesuku (Exsogamy) Dalam Masyarakat Adat Melayu Desa Kabun Suatu Kajian Normatif Dan Antropologis

Muhammad Hafis, 210101127 (2025) Pelarangan Perkawinan Sesuku (Exsogamy) Dalam Masyarakat Adat Melayu Desa Kabun Suatu Kajian Normatif Dan Antropologis. Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of membahas tentang perkawinan sesuku] Text (membahas tentang perkawinan sesuku)
Muhammad Hafis, 210101127, Fsh, Hk, 081261182837.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB)

Abstract

Masyarakat adat melayu desa kabun menganut sistem kekerabatan matrilinial, yaitu dimana seseorang mengikuti garis keturunan ibu. Dalam sistem matrilinial, seseorang dilarang menikahi yang sesuku (exsogamy). Mereka diharuskan menikahi orang yang diluar suku. Aturan kawin sesuku tidak terdapat dalam Normatif dan Hukum Islam, tidak ada aturan dan dalil Al-Qur’an maupun Hadiṡ secara jelas. Inilah alasan peneliti tertarik untuk mengkaji secara mendalam alasan dibalik mengapa kawin sesuku dilarang. Oleh karena itu, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana ketentuan dan budaya masyarakat hukum adat desa kabun tentang pelarangan kawin sesuku (exsogamy). Kedua, bagaimana praktik pelarangan kawin sesuku (exsogamy). Ketiga, bagaimana perspektif Normatif dan Antropologis terhadap pelarangan kawin sesuku (exsogamy). Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan Normatif, Empiris dan Antropologis Hukum. Data penelitian diperoleh dari penelitian lapangan, buku dan karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan pelarangan kawin sesuku dalam adat melayu desa kabun, secara Normatif tidak ada diatur. Dalam antropologi budaya masyarakat tersebut menghasilkan hukum pelarangan kawin sesuku. Kemudian dalam praktiknya pelarangan kawin sesuku ini jarang terjadi dan pada dasarnya larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keturunan dan untuk memperbanyak kaum. Hal itu sesuai dengan hukum islam yaitu konsep Maqasid Syari’ah yaitu menjaga keturunan (hifzun an-nasl) dan dalam budaya hukum islam bahwa larangan kawin sesuku termasuk dalam kategori ‘Urf Al-Khaas (kebiasaan bersifat khusus) yang terdapat dalam adat tertentu. Dalam Normatif dan Hukum Islam kawin sesuku tidak dilarang dan jika dilakukan, tidak akan menimbulkan konsekuensi batalnya perkawinan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 000 Computer Science, Information and System
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Muhammad Hafis
Date Deposited: 20 Jan 2025 02:00
Last Modified: 20 Jan 2025 02:00
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/42474

Actions (login required)

View Item
View Item