Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Semarga (Penelitian Di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan)

Nurlita, 190101062 (2025) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Pernikahan Semarga (Penelitian Di Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan). Diploma thesis, Uin Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of tinjauan hukum islam terhadap larangan pernikahan semarga  (penelitian di kecamatan kluet timur kabupaten aceh selatan)] Text (tinjauan hukum islam terhadap larangan pernikahan semarga (penelitian di kecamatan kluet timur kabupaten aceh selatan))
nurlita190101062.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Setiap masyarakat hukum adat memiliki aturan yang unik mengenai sebuah pernikahan seperti halnya dalam masyarakat Kluet Timur yaitu adanya sebuah larangan atau pantangan untuk menikah semarga, mereka menganggap bahwa satu marga itu masih lingkup satu darah dan keluarga makanya tidak diperbolehkan untuk menikah karena sudah turun temurun dari nenek monyang mereka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah nilai sakral yang terdapat dalam larangan pernikahan semarga dalam masyarakat Kluet Timur dan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap larangan pernikahan semarga dalam masyarakat Kluet Timur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai sakral dari larangan pernikahan semarga yaitu adanya sebuah sumpah setia yang di lakukan nenek monyang pada zaman dahulu, yang mana mereka bersumpah untuk tidak boleh menikah karena mereka menganggap bahwa satu marga itu masih lingkup satu darah atau sewali dan supaya menjaga hubungan antar persaudaraan, sebab jika terjadinya sebuah perceraian antara mereka yang melakukan pernikahan semarga dikhawatirkan akan merusak hubungan silaturahmi. Jika mereka menikah semarga akan menimbulkan kesialan atau kepanasan yang berupa sering sakit-sakitan, kurangnya rezeki dan lainnya. Menurut hukum Islam, larangan pernikahan semarga bertentangan dengan syariat Islam karena pada dasarnya Islam memperbolehkan perkawinan tersebut, tidak ada nash dari Al-qur’an atau hadis yang secara tegas melarang atau menyatakan perkawinan semarga sebab tidak ada unsur senasab. Larangan perkawinan semarga ini menurut hukum Islam tergolong kepada ‘Urf fasid yaitu kebiasaan yang rusak adalah kebiasaan yang sudah dilakukan oleh masyarakat, akan tetapi bertentangan dengan syara’ yaitu menghalalkan yang haram dan membatalkan yang kewajiban. Sebab dalam hal ini perkawinan semarga dilarang sedangkan tidak ada dalil atau kenyataan larangan perkawinan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Nurlita Nurlita
Date Deposited: 18 Jan 2025 02:51
Last Modified: 18 Jan 2025 02:51
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/42487

Actions (login required)

View Item
View Item