Perlakuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014)

Said Farhan, 180106073 (2025) Perlakuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Perlakuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana   yang Mengalami Gangguan Jiwa (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014)] Text (Perlakuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Jiwa (Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014))
Said Farhan, 180106073, FSH, IH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang berfokus pada perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan individu dengan gangguan jiwa, termasuk dalam konteks hukum pidana. Permasalahan yang dibahas yaitu meliputi konsep tanggung jawab pidana, penerapan hukum terhadap pelaku yang mengalami gangguan jiwa, serta peran lembaga hukum dan medis dalam proses penanganannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data dianalisis secara kualitatif untuk memahami sinkronisasi antara aturan hukum dan pelaksanaannya di lapangan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika terbukti tidak memiliki kapasitas mental untuk memahami perbuatannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 44 KUHP dan Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang menekankan pendekatan rehabilitatif. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya fasilitas rehabilitasi dan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum. Dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa tidak dapat dipidana jika terbukti tidak memiliki kapasitas mental yang sesuai dengan Pasal 44 KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014. Pendekatan hukum bersifat rehabilitatif, namun terkendala minimnya fasilitas, pemahaman aparat, dan koordinasi antar lembaga. Diperlukan penguatan sistem hukum, fasilitas rehabilitasi, dan edukasi penegak hukum untuk penanganan yang adil dan manusiawi.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pelaku Hukum, Tindak Pidana, Gangguan Jiwa, Undang-Undang Kesehatan Jiwa
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi)
300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Said Farhan Ayed
Date Deposited: 18 Jan 2025 03:50
Last Modified: 18 Jan 2025 03:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/42603

Actions (login required)

View Item
View Item