Safa Viona, 210103006 (2025) Corak Perumusan Fikih Dalam Ritual Kematian Di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Dan Aceh Selatan (Analisis Praktik Pembayaran Denda Kafarat Dengan Emas). Corak Perumusan Fikih Dalam Ritual Kematian Di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Dan Aceh Selatan (Analisis Praktik Pembayaran Denda Kafarat Dengan Emas): 156. pp. 1-156.
![[thumbnail of Corak Perumusan Fikih Dalam Ritual Kematian Di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat Dan Aceh Selatan (Analisis Praktik Pembayaran Denda Kafarat Dengan Emas)]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Safa Viona, 210103006, FSH, PMH.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (4MB)
Abstract
Penelitian ini menelusuri corak perumusan fikih oleh teungku/ustaz di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan terkait dengan ritual kematian dalam praktik penebusan kafarat menggunakan emas (dalam penelitian ini disebut tulak meuh). Pentingnya ini dilakukan karena, dalam fikih bahwa denda kafarat hanya dilakukan dengan cara pemerdekaan budak, berpuasa, dan memberi makanan kepada fakir miskin, sesuai pelanggaran. Berbeda dengan keterangan di atas, teungku/ustaz di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan terkait dengan pembayaran kafarat (Aceh: bayeu kifarat), menggunakan media ‘emas’, sehingga tidak menggunakan beras, gandum, kurma atau jenis makanan pokok lainnya. Berdasarkan praktik masyarakat tersebut dimungkinkan menawarkan fikih baru dalam pembayaran kafarat. Karena itu, penelitian ini akan mengkaji
1) Bagaimana filosofi tradisi tulak meuh sebagai kafarat bagi mayit dalam ritual kematian di
Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan? 2) Bagaimana penalaran fikih teungku/ ustaz terhadap praktik tulak meuh sebagai kafarat dalam ritual kematian di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan? 3) Bagaimana analisa usul fikih terhadap corak perumusan fikih tulak meuh sebagai pembayaran kafarat? Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris. Lokasi penelitian di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat dan Aceh Selatan. Pengumpulan data dilakukan secara lapangan dan kepustakaan. Analisis dilakukan dengan teori ‘urf, teori ritual, teori ushul fiqh dan pluralisme hukum Islam. Hasil penelitian ditemukan bahwa, 1) praktik pembayaran kafarat dengan emas sudah dilakukan sejak lama oleh tokoh agama setempat. Bagi pelaksana, hukumnya sunah (mandub) untuk kepentigan mayit, namun bila pernah diwasiatkan maka menjadi wajib. Kafarat dengan emas menjadi hillah/jalan keluar bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki cukup harta untuk membeli beras. Jadi ahli waris/wali/ pemilik rumah mengikrarkan akad hutang emas 100 mayam (330 gram), kemudian emas tersebut diniatkan sebagai tebusan (fidyah dan kafarat) bagi orangtuanya. 2) Pemahaman teungku pelaksana, bahwa penggunaan emas untuk memudahkan dan menjadi hillah, disamping lebih cepat dan efisien. Hal ini dipahami dengan penggunaan dinar di dalam pembayaran kafarat atau fidyah yang ada dalam mazhab Hanafi. Sebagian Teungku menolak berpindah mazhab kecuali cukup syarat-syaratnya. 3) Dalam analisa Ushul Fiqh, dalil yang digunakan cukup lemah secara petunjukan teks, namun dapat ditemukan kejelasan argumentasi lewat penggunaan teori, qiyas, takhrij dan ilhaq.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Safa viona |
Date Deposited: | 18 Jan 2025 03:23 |
Last Modified: | 18 Jan 2025 03:23 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/42610 |