Vitra Munayathul Hasma, 200102175 (2025) Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Menurut Hukum Islam Dan Hukum Negara. Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Menurut Hukum Islam Dan Hukum Negara, 5 (2): 28. pp. 1-28. ISSN P-ISSN: 2655-0547 E-ISSN: 2829-3665
![[thumbnail of Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Menurut Hukum Islam Dan Hukum Negara]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
Artikel+Vitra.doc.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (997kB)
Abstract
Sertifikasi halal ialah salah satu kebijakan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha untuk memberikan jaminan proteksi, perlindungan, kepastian hukum pada masyarakat. Penelitian ini hendak meneliti bagaimana permasalahan yang dihadapi pelaku usaha mengimplementasikan kebijakan sertifikasi halal di Kecamatan Sawang, dan bagaimana analisis sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kec. Sawang menurut perspektif UU JPH dan Fiqh Muamalah? Artikel ini ditulis dengan pendekatan conceptual dan pendekatan statute. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian bahwa dalam tinjauan UU JPH, pelaku usaha makanan dan minuman di Kecamatan Sawang punya kebebasan untuk memilih melakukan sertifikasi halal atau tidak, sementara ditinjau dalam konteks Qanun SJPH, pelaku usaha makanan dan minuman di Kecamatan Sawang berkewajiban untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal terhadap produk yang belum bersertifikat halal. Di sini, ketentuan Qanun SJPH lebih mengikat pelaku usaha dan didukung dengan adanya sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak melakukan sertifikasi halal. Di dalam tinjauan Fiqh Muamalah, sertifikasi halal termasuk sarana (wasilah) untuk mewujudkan tujuan konsumtif yang halal, dan kemaslahatan yang ada dalam sertifikat halal ini masuk dalam kategori maṣlaḥah mursalah. Sehingga pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha di dalam membuat sertifikat halal terhadap produknya, dan punya wewenang juga dalam menetapkan sanksi hukum kepada pelaku usaha yang tidak melakukan sertifikasi halal.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) 200 Religion (Agama) > 297 Islam 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.28 Perbandingan Hukum Islam dengan Hukum Lainnya dibidang Muammalat, Termasuk Hukum Adat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Vitra Munayathul Hasma |
Date Deposited: | 20 Jan 2025 07:29 |
Last Modified: | 20 Jan 2025 07:29 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/42690 |