Persyaratan Rujuk Bil Fi'li (Analisis Pendapat Mazhab Maliki)

Muhammad Adam Bin Lotfi, 111008808 (2017) Persyaratan Rujuk Bil Fi'li (Analisis Pendapat Mazhab Maliki). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Persyaratan Rujuk Bil Fi'li (Analisis Pendapat Mazhab Maliki)]
Preview
Text (Membahas tentang Persyaratan Rujuk Bil Fi'li (Analisis Pendapat Mazhab Maliki))
Skripsi gabung.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (1MB) | Preview
[thumbnail of FORM B dan FORM D.pdf]
Preview
Text
FORM B dan FORM D.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Rujuk merupakan hak suami dalam perceraian talak raj’i selama istri masih dalam masa iddah. Rujuk adalah melanjutkan pembinaan atau mengekalkan mahligai rumah tangga oleh pasangan suami istri yang sah setelah terjadi perceraian dengan syarat-syarat tertentu tanpa perlu kepada akad dan mahar yang baru. Para ulama sepakat bahwa rujuk itu sah jika dilakukan dengan lafaz, namun terdapat perbedaan diantara para ulama berkaitan dengan rujuk melalui perbuatan. Skripsi ini meneliti masalah Persyaratan Rujuk Bil Fi’li (Analisis Pendapat Mazhab Maliki). Tujuan penelitian skripsi ini adalah (1) Apa pandangan mazhab Maliki dalam masalah rujuk bil fi’li. (2) Apakah dalil yang menjadi dasar hukum mazhab Maliki dan bagaimana metode istinbath yang digunakan dalam menetapkan hukum rujuk bil fi’li. (3) Apakah persyaratan rujuk bil fi’li dan bagaimana tatacaranya, dan yang terakhir (4) Bagaimana penerapan rujuk bil fi’li dalam konteks kikinian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu menggambarkan dan menguraikan semua persoalan yang ada secara umum, serta menafsir dan menganalisis data sehingga sangat menentukan tercapainya tujuan secara efektif karena metode tersebut senantiasa dapat memperbaharui mutu dan kualitas tulisan. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian Mazhab Maliki berpendapat rujuk boleh (sah) dilakukan melalui perbuatan yang disertai niat untuk rujuk. Akan tetapi apabila suami mencampuri istrinya tersebut tanpa niat rujuk, maka wanita tersebut tidak bisa kembali (menjadi istrinya) kepadanya. Namun percampuran tersebut tidak mengakibatkan adanya hadd (hukuman) maupun keharusan membayar mahar. Anak yang lahir dari percampuran tersebut dikaitkan nasabnya kepada laki-laki yang mencampurinya itu. Mazhab Maliki menggunakan metode penalaran bayani dalam menetapkan pembolehan rujuk dengan perbuatan, karena nash-nash yang berkaitan dengan rujuk semuanya bersifat ‘am (umum), tiada nash yang mengkhususkan bahwa rujuk harus dengan lafaz dan tiada larangan untuk melakukan rujuk dengan perbuatan. Dan mazhab Maliki menetapkan syarat rujuk bil fi’li ada dua,yaitu niat dan perbuatan. Di Indonesia, dalam KHI tidak menjelaskan apakah rujuk bil fi’li itu dilarang atau tidak, berbeda dengan di Malaysia, khususnya di Perak, karena di dalam Enakmen Keluarga Islam (Perak) 2004 ada menegaskan bahwa setiap rujuk harus dilakukan di Mahkamah, dan jika ada pelanggaran akan dikenakan hukuman. Wujudnya hukuman karena adanya pelanggaran, dan pelanggaran berarti ianya (rujuk bil fi’li) dilarang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1.Dr. Mursyid Djawas, S.Ag., M.HI 2.Dr. Irwansyah,M.Ag
Uncontrolled Keywords: Rujuk, Mazhab Maliki
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.35 Ruju'
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: MUHAMMAD ADAM LOTFI
Date Deposited: 25 Jul 2018 08:58
Last Modified: 25 Jul 2018 08:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/4298

Actions (login required)

View Item
View Item