Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerja Non Karyawan Ditinjau Menurut Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Penelitian Pada PT. Agro Sinergi Nusantara Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat)

Ikhwan Al Baqir Hb, 190106082 (2025) Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerja Non Karyawan Ditinjau Menurut Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Penelitian Pada PT. Agro Sinergi Nusantara Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerja Non Karyawan] Text (Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pekerja Non Karyawan)
FULL_SKRIPSI_IKHWAN_AL_BAQIR_16_JANUARI_2025[1].pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja dan perusahaan, sehingga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003. Namun, di PT Agro Sinergi Nusantara, pelaksanaan K3 bagi pekerja non-karyawan belum optimal, ditandai dengan kurangnya pelatihan, sosialisasi, dan pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi non-karyawan di PT. Agro Sinergi Nusantara serta meninjau kesesuaiannya dengan Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Teknik pengumpulan data mencakup wawancara, observasi, dan dokumentasi, dengan validitas data dijamin melalui triangulasi sumber, teknik, dan waktu. Analisis data dilakukan secara deskriptif berdasarkan hasil penelitian lapangan dan kepustakaan, dengan tujuan menggambarkan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja non-karyawan di PT. Agro Sinergi Nusantara. Hasil penelitian menunjukkan PT. Agro Sinergi Nusantara telah menerapkan K3 melalui penyediaan APD dan pengarahan rutin sesuai regulasi, termasuk pembatasan jam kerja. Namun, tenaga non-karyawan belum mendapatkan jaminan kesehatan formal seperti BPJS Ketenagakerjaan, meskipun perusahaan memberikan santunan pengobatan saat kecelakaan. Kesimpulannya, penerapan K3 berjalan baik, tetapi perlindungan jangka panjang tenaga kerja masih perlu ditingkatkan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 300 Sociology and Anthropology (Sosiologi dan Antropologi) > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Andara Attaya Rasti Andara
Date Deposited: 21 Jan 2025 09:02
Last Modified: 21 Jan 2025 09:02
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/43016

Actions (login required)

View Item
View Item