Zulfaqar, 190105107 (2025) Pengawasan Alat Peraga Kampanye Oleh Komisi Independen Pemilihan (Kip) Dan Panwaslih Berdasarkan Uu Nomor 7 Tahun 2023 Dan Fiqh Siyasah. Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
![[thumbnail of Pengawasan Alat Peraga Kampanye Oleh Komisi Independen Pemilihan (Kip) Dan Panwaslih Berdasarkan Uu Nomor 7 Tahun 2023 Dan Fiqh Siyasah]](https://repository.ar-raniry.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI revisi sidang_organized.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.
Download (3MB)
Abstract
Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu. Alat Peraga Kampanye yang masih mengabaikan etika terpasang dan terjejer di tempat yang tidak sesuai titik pemasangan yang sudah diatur dalam peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame mengatur terkait titik pemasangan reklame dan penertibannya. Rumusan masalah pertama, bagaimana pengawasan APK pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Kedua, bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap pengawasan APK pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kota Banda Aceh. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan sebelum adanya pelanggaran, dalam melakukan pencegahan Panwaslih Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi dan pendidikan peserta pemilu melalui acara yang mengundang Organisasi Masyarakat, Kepemudaan, Mahasiswa, dan partai politik. Penindakan yang dilakukan Panwaslih Kota Banda Aceh dilakukan setelah terjadi pelanggaran, Panwaslih Kota Banda Aceh juga mengirimkan surat rekomendasi penertiban APK kepada Satpol PP Kota Banda Aceh. Penertiban APK dilakukan dengan cara pemantauan yang terdiri dari personil Satpol PP setiap harinya, yaitu pemantauan terhadap APK peserta pemilihan umum yang terpasang. Satpol PP melakukan penurunan dan pembersihan pada APK. Menurut konsep siyasah, pengawasan APK pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Banda Aceh, sekilas pengawasannya terlihat telah sesuai namun pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait masih belum maksimal karena setelah beberapa saat pasca penertiban kembali muncul APK APK lain bahkan sampai saat ini,, jadi menandakan pembersihan APK tidak berjalan dengan maksimal.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | 200 Religion (Agama) 200 Religion (Agama) > 203 Ibadah Umum dan Praktik lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Zul Faqar |
Date Deposited: | 21 Jan 2025 09:46 |
Last Modified: | 21 Jan 2025 09:46 |
URI: | https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/43024 |