Konstruksi Hukum Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Pernikahan Anak (Studi di Mahkamah Syar’iyah Takengon)

Akhyar, 191001007 (2025) Konstruksi Hukum Pertimbangan Hakim Terhadap Dispensasi Pernikahan Anak (Studi di Mahkamah Syar’iyah Takengon). Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang konstruksi hukum pertimbangan Hakim terhadap dispensasi] Text (Membahas tentang konstruksi hukum pertimbangan Hakim terhadap dispensasi)
Akhyar, 191001007 (2025) Cover -Bab 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)
[thumbnail of Membahas tentang konstruksi hukum pertimbangan Hakim terhadap dispensasi] Text (Membahas tentang konstruksi hukum pertimbangan Hakim terhadap dispensasi)
Akhyar, 191001007 (2025).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 memberikan batasan usia pernikahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merumuskan batasan usia pernikahan laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sedangkan dalam perubahannya yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 usia pernikahan itu laki-laki dan perempuan sama, yaitu 19 tahun. Tujuan undang-undang ini agar tidak terjadi pernikahan anak di bawah umur. Kemudian dalam norma lain hakim diberi kewenangan untuk menetapkan dispensasi pernikahan. Dispensasi itu ditujukan kepada pernikahan yang usianya di bawah 19 tahun. Dalam praktik hakim dalam melaksanakan amanah itu diberikan kewenangan menetapkan terhadap permohonan dispensasi nikah. Dalam realitas masyarakat Takengon pernikahan dini itu sering terjadi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya dispensasi pernikahan yang ditetapkan oleh Mahkamah Syar‟iyah Takengon. Penelitian ini fokus pada pertimbangan hakim yang memberikan dispensasi pernikahan, maka pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana konstruksi pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi pernikahan di Mahkamah Syar‟iyah Takengon, bagaimana hakim menerapkan norma hukum terhadap batas usia nikah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dan bagaimana dampak penetapan hakim Mahkamah Syar‟iyah Takengon tentang dispensasi pernikahan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, karena data utamanya adalah penetapan Mahkamah Syar‟iyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi pernikahan berdasarkan filosofis untuk mencegah kemudharatan lebih besar, sesuai asas kemaslahatan. Secara yuridis UU No. 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung memberikan ruang dispensasi atas alasan mendesak yang hakim tafsirkan dalam konteks kasus. Secara sosiologis, pemberian dispensasi mempertimbangkan realitas sosialekonomi dan pola pikir masyarakat. Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia pernikahan terhadap permohonan dispensasi kawin khususnya di Mahkamah Syar‟iyah Takengon bahwa penerapan norma hukum dalam usia pernikahan pada Mahkamah Syar‟iyah Takengon belum berperan efektif, karena tidak adanya kepastian hukum. Tingginya pernikahan anak yang terjadi di masyarakat memiliki dampak yang sangat serius terhadap beberapa aspek. Pernikahan anak berdampak terhadap kesehatan, terhadap kehidupan sosial dan psikologis, terhadap pendidikan, dan terhadap potensi perceraian. Penulis berharap Undang-undang ini perlu dikonstruksi dari segi batas minimal usia pernikahan. Usia 18 tahun adalah batasan minimal yang dapat diberikan dispensasi pernikahan. Hal ini agar terwujudnya perlindungan anak yang sejalan dengan UUPA dan UU sistem pendidikan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Akhyar Akhyar
Date Deposited: 31 Jan 2025 05:32
Last Modified: 31 Jan 2025 05:32
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/43175

Actions (login required)

View Item
View Item