Konsep Harta Bersama Suami Istri dalam Fiqh Munakahat

Musfira, 29173625 (2024) Konsep Harta Bersama Suami Istri dalam Fiqh Munakahat. Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang harta bersama suami istri] Text (Membahas tentang harta bersama suami istri)
Musfira_watermark (1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (13MB)
[thumbnail of Membahas tentang harta bersama suami istri] Text (Membahas tentang harta bersama suami istri)
Musfira_watermark (1)-1-88.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep kepemilikan terhadap harta bersama sebagai pemenuhan hak dan kewajiban suami istri dan implikasi konsep harta bersama suami istri dalam fiqh munakahat. Metode penelitian yang digunakan dalam disertasi ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Adapun sumber bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sumber bahan hukum primer berupa al-Quran, hadits, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; KUH Perdata; dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal ini, ayat-ayat al-Quran yang dipilih adalah ayat-ayat ahkam dan hadits ahkam yang spesifik dengan fiqh munakahat dalam subbab tentang harta bersama suami istri dalam perkawinan, terkait undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Sumber bahan hukum sekunder berupa kitab fiqh munakahat bab harta perkawinan, fiqh mazhab, jurnal, artikel, baik yang dipublikasi maupun tidak dipublikasikan. Sedangkan sumber bahan hukum tersier, berupa kamus, jurnal dan ensiklopedi yang mendukung penelusuran dan perolehan sumber data pertama dan kedua. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) konsep kepemilikan dalam fiqh munakahat adalah apa yang dibawa dan dihasilkan oleh suami adalah milik suami, suami berhak menggunakan sesuai keinginannya dan istri tidak berhak menggunakan kecuali atas izin suami. Begitu juga istri, apa yang dibawa dan dihasilkan oleh istri adalah milik istri, istri berhak menggunakan sesuai keinginannya dan suami tidak berhak menggunakan kecuali atas izin istri, sehingga konsep kepemilikan harta suami istri dalam pandangan Islam tidak diperbolehkan ketika suami memakai harta milik istri tanpa izin dari istrinya atau sebaliknya. Harta yang diberikan oleh suami kepada istrinya, baik dalam bentuk nafkah wajib atau hadiah, itu sudah menjadi milik istri, dan istri berhak menggunakan sesuai keinginannya serta suami tidak berhak mengatur penggunaan atau menggunakan kembali untuk dirinya tanpa izin dari istrinya; (2) Konstruksi harta bersama dapat melahirkan hak dan kewajiban bagi suami istri. Di Indonesia, ketentuan harta bersama dalam perkawinan merupakan fikih kontemporer. Dasar harta bersama dalam perkawinan di Indonesia, bermula dari adat syirkah dan istiadat (`urf) masyarakat di suatu negeri. Sedangkan dalam fiqh munakahat, terjadinya harta bersama suami istri disebabkan oleh adanya ikatan adat pernikahan; (3) tinjauan fiqh munakahat, harta yang diperoleh suami istri karena usahanya adalah harta bersama, baik pencarian harta dilakukan bersama-sama maupun salah satu antara suami isrti yang bekerja. Dalam fiqh munakahat, harta bersama suami istri lahir sebagai konsekuwensi dari hak, kewajiban dan kewenangan terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan, bukan dalam kesepakatan berserikat, sehingga implikasi harta bersama dalam fiqh munakahat lahir dari hak dan kewajiban akan menimbulkan atau mengakibatkan warisan. Rekomendasi bagi kalangan praktisi hukum agar dapat mengetahui dan memahami ketentuan normatif hukum berkaitan harta bersama secara menyeluruh dengan menghadirkan unsur kemashlahatan dan keadilan di dalamnya serta mampu menghubungkan fakta hukum yang terjadi di lapangan sehingga mampu melahirkan toeri dalam perspektif hukum fiqh munakahat.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat)
Divisions: Program Pascasarjana > S3 Fikih Modern (Hukum Islam)
Depositing User: Musfira Musfira
Date Deposited: 06 Mar 2025 04:23
Last Modified: 06 Mar 2025 04:23
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/43279

Actions (login required)

View Item
View Item