Hukum Sewa-Menyewa Pohon Untuk Diambil Buahnya (Analisis Istinbath Ibn Qayyim Al-Jauziyyah)

Ahmad Syakir Bin Izani, 150102005 (2022) Hukum Sewa-Menyewa Pohon Untuk Diambil Buahnya (Analisis Istinbath Ibn Qayyim Al-Jauziyyah). Other thesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Membahas tentang Hukum Sewa-Menyewa Pohon Untuk Diambil Buahnya] Text (Membahas tentang Hukum Sewa-Menyewa Pohon Untuk Diambil Buahnya)
Ahmad Syakir Bin Izani, 150102005, FSH, HES.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB)
[thumbnail of Membahas tentang Hukum Sewa-Menyewa Pohon Untuk Diambil Buahnya] Text (Membahas tentang Hukum Sewa-Menyewa Pohon Untuk Diambil Buahnya)
COVER - BAB 1.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB)

Abstract

Jumhur ulama di dalam mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali melarang akad sewa menyewa pohon untuk diambil buahnya, hal ini dipersamakan hukumnya dengan akad sewa menyewa hewan untuk diperah susunya. Hal ini berlaku karena belum tentu objek sewa tersebut menghasilkan buah, sehingga memunculkan unsur gharār (tidak pasti dan kesamaran) di dalam akad. Namun begitu, ada sebagian ulama yang justru membolehkan akad sewa menyewa pohon untuk diambil buahnya. Pendapat ini diambil dan dipegang oleh Ibn Qayyim Al-Jauziyyah. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka rumusan penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana pendapat Ibn Qayyim Al-Jauziyyah tentang hukum sewa menyewa pohon untuk diambil buahnya? Dan Bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah di dalam menetapkan hukum sewa menyewa pohon untuk diambil buahnya?. Metode penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif yang dikaji dengan menggunakan cara deskriptif-analisis. Berdasarkan hasil penelitian menurut Ibn Qayyim, sewa menyewa pohon untuk diambil buahnya boleh secara syariat. Tidak ada perbedaan antara objek sewa tanah dengan objek sewa pohon. Manfaat sewa pohon berupa batang pohon dan buah yang akan dihasilkan. Orang menyewa pohon memiliki motivasi dalam dua hal, yaitu manfaat pada batangnya, atau manfaat buahnya. Kedua manfaat ini menurut Ibn Qayyim dapat digunakan. Penyewa memiliki hak untuk menggunakan hasil buah pohon, sebab buah menyertai penyewaan pohon. Praktik sewa pohon harus didahului dengan kesepakatan dan kemakluman antara pihak penyewa dengan pemilik pohon, bahwa objek pohon yang disewa itu dapat dimanfaatkan buahnya. Dalil yang digunakan Ibn Qayyim mengacu kepada qaul al-ṣaḥabī, yaitu perkataan dan tindakan Umar bin Al-Khaṭṭab menggunakan kebun kurma milik Usaid bin Ḥuḍair sebagai jaminan bagi Usaid untuk membayar hutang kepada orang lain. Umar bin Al-Khaṭṭab menggunakan dan memanfaatkan buah kurma, dan menurut Ibn Qayyim, transaksi yang dilakukan Umar bin Al-Khaṭṭab adalah sewa pohon untuk diambil buahnya. Dalil lainnya yang dipakai Ibn Qayyim ialah qiyās. Ibn Qayyim menganalogikan pemanfaatan buah pohon yang disewa dengan beberapa kasus hukum, di antaranya ialah dengan pemanfaatan susu terhadap bayi dari ibu yang sedang menyusuinya sebagaimana ditetapkan dalam QS. Al-Ṭalāq [65] ayat 6, kemudian hukum pemanfaatan tanaman dalam kasus sewa tanah, selain itu pemanfaatan buah dari wakaf pohon. Adapun metode istinbāṭ yang digunakan Ibn Qayyim Al-Jauziyyah adalah metode ta’līlī, yaitu suatu metode dalam menggali hukum sewa pohon dengan melihat illat hukumnya. Metode ta’līlī yang digunakan ialah metode ta’līlī dalam qiyās, yakni melihat illat hukum pada qiyās. Pola atau metode istinbāṭ yang kedua adalah istiṣlāḥī, yaitu metode penalaran hukum yang bertumpu kepada kemaslahatan. Ibn Qayyim menyatakan titik tolak pembolehan sewa pohon adalah menggunakan qiyās dan maṣlaḥah. Penggunaan qiyās menunjukkan kepada pola penalaran ta’līlī, sebab yang dicari dan ditelaah adalah illat hukum pada kasus sewa pohon. Begitu juga penggunaan maṣlaḥah menunjukkan kepada pola penalaran istiṣlāḥī, sebab yang dilihat adalah adanya aspek dan nilai kemaslahatan yang ada di dalam praktik sewa pohon ini, atas dasar itu praktiknya diperbolehkan.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ahmad Syakir
Date Deposited: 19 Feb 2025 07:50
Last Modified: 19 Feb 2025 07:50
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/43519

Actions (login required)

View Item
View Item